Maling SPM Di Tempat Orgen, Pelaku GN Di Tangkap Timsus Polsek Woja.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Beraksi curi satu unit sepeda motor di tempat orgen tunggal Tim khusus Polsek Woja kurang dari 2X24 jam berhasil memburu dan menangkap pelaku GR alias BICU di tempat pelarianya.

Terduga pelaku tersebut tak lain berinisial GR alias BICU usia 36 tahun warga Dusun Tonda Barat Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Minggu ( 31/07/22 ) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolsek Woja IPDA Zaenal Arifin S.IP dalam keterangan pers menjelaskan kronologis kejadiannya, benar saja bahwa pada hari Minggu ( 31 /07/2022 ) sekitar 20.17 Wita bertempat di Polsek Woja Telah di amankan terduga pelaku Curanmor GR alias BICU oleh Timsus Polsek Woja yg di pimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH. Kasus ini Sesuai dengan Laporan yg di Laporkan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 di Polsek Woja.

Kejadian tersebut berawal dari Korban HERMANSYAH, warga Dusun Nggaro Nitu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pergi menonton acara orhen di Rumah temanya Dsn. Foo Rombo Ds. Riwo Kecamatan Woja. Sampai di lokasi korban kemudian memarkirkan kendaraannya yg tidak jauh dari acara orgen tersebut. Selanjutnya setelah acara orgen selesai korban menuju ke tempat parkir motornya. Betapa terkejut korban saat itu melihat kendaraannya sudah raib di ambil orang, paparnya.

Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Woja.
Adapun Identitas kendaraan milik korban yakni Honda Supra 125 warna hitam dengan No. pol B 3039 BCE, no rangka : MH1JB8113Ak535649 dan Nosin: JB81E1531028, beber Kapolsek Woja.

Dengan adanya Laporan pencurian Motor tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP memerintahkan kepada timsus Polsek Woja untuk segera menindak Lanjut terkait dengan Laporan pengaduan tersebut. Dan merespon printah Kapolsek Woja selanjutnya timsus polsek Woja mencari informasi di sekitar TKP dan mendapatkan identitas terduga pelaku tersebut, jelas mantan Kanit Buser Polres Dompu.

Kemudian Sekitar pukul 15.00 wita Kapolsek Woja mendapat informasi terkait dengan keberadaan pelaku yg berada di Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Tak nunggu waktu yang lama  timsus yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Woja BRIPKA ABDUL HAMID, SH, menuju Desa soriutu Kecamatan Manggelewa.

“Tepat di Cabang Soriutu timsus melihat pelaku yg sedang mengendarain kendaraannya dan langsung mengamankan terduga pelaku, setelah mengamankan pelaku selanjutnya timsus menuju Desa Patula Kecamatan  Kilo  untuk mengambil barang bukti berupa SPM yang ia simpan di rumah  WAWAN (pembeli)”.ucap Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti berupa SPM Honda Supra 125 warna hitam dengan No. pol B 3039 BCE di amankan di Polsek Woja, dan kasus ini akan di ungkap oleh Polsek Woja sesuai prosudur hukum yang berlaku sampai tuntas karena Polisi bukan saja hanya menangkap tapi kasus tersebut harus di ungkapkan sampai ke penadah atau pembelinya, tandasnya.

Atas perbuatan pelaku bakal di ganjar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek Woja,

jurnalis.Rdw/ddo.