Maling Ternak Warga ! Sat Reskrim Polres Minsel Amankan dua Tersangka

Share artikel ini

DetikNews86.com,- Minahasa Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Ranoyapo Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik hewan ternak, Caludio Lumowa (36), warga Desa Tompasobaru, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/07/IV/2022/SPKT Res Minsel/Polda Sulut/Sek-Ryp tanggal 4 April 2022.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim gabungan Sat Reskrim Polres Minsel dan Unit Reskrim Polsek Ranoyapo mengamankan 2 (dua) orang tersangka yakni lelaki berinisial RT alias Riski (19) dan YM alias Yanli (18).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi pada Kamis (07/04/2022), membenarkan pengungkapan kasus ini.

“TKP di kandang peternakan hewan jenis babi di Desa Ranoyapo, Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, terjadi pada tanggal 22 Maret 2022. Para tersangka masuk ke dalam kandang dan mencuri hewan ternak babi. Sesuai laporan korban, ada 12 ekor babi yang hilang,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, korban/pemilik ternak mengalami kerugian dikisaran angka Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

“Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian,” tambah Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun. (BERNY)