DetikNews86.com-Kutacane| Kali ini ada Ribuan perangkat dan Pengulu Kute (kepala desa) tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), melakukan unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Selasa (21/2/2023)
Kali ini, kedatangan ribuan perangkat desa ini menggelar aksi damai menolak kebijakan Pemkab Agara, menurunkan dana penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan yang telah disahkan pada anggaran 2023 itu dikawal ketat oleh aparat penegak hukum dari kepolisian polres Aceh Tenggara.
Ketua Apdesi Aceh Tenggara, Nawi Sekedang dampingi Ketua APdesi Kecamatan Lawe Alas, Suharto dan sejumlah pengulu lainnya mengatakan, “aksi itu digelar untuk menuntut hak dan kewajiban mereka yang belum dibayarkan. Salah satunya adalah penghasilan tetap (Siltap) Desember 2022 yang belum cair.”
“Karena itu kami mendesak Pemkab Aceh Tenggara segera melunasi Siltap atau Tulah aparatur pada bulan Desember 2022 ,” kata Nawi.
Lanjutnya, “pihaknya juga menolak penurunan Siltap dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. “Kami mendesak pemkab Agara segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kute Tahun 2023,” katanya saat berorasi.
Rincian Siltap, pada tahun 2022 kepala desa menerima gaji Rp 1,9 juta per bulan dan kini berkurang Rp 1,3 juta per bulan. Demikian juga gaji sekdes sebelumnya Rp 950 per bulan kini turun menjadi Rp 750 ribu.
Gaji kepala dusun dari sebelumnya Rp 600 ribu, turun menjadi Rp 400 ribu, begitu juga dengan gaji aparatur desa lainnya. “Intinya, kami dengan tegas menolak keras penurunan gaji aparatur desa tahun 2023,” kata Ketua APDESI Aceh Tenggara itu.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Puntung, Kecamatan Semadam yang juga koordinator lapangan Ayub Ibrahim menegaskan,” jika gaji atau siltap tersebut tetap diturunkan maka mereka ramai-ramai akan menyerahkan stempel kepala desa kepada pimpinan dan pejabat pemerintah daerah.”
Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza yang didampingi Kapolres Agara, AKBP Doni R. Sumarsono SIK MH, sejumlah anggota DPRK lainnya mengatakan, “pihak legislatif sepakat dengan yang diperjuangkan perangkat desa di sana. DPRK mengaku akan ikut membantu Kades memperjuangkan hak mereka.”
“Kita upayakan gaji jangan di turunkan tapi di naikan, tugas kami di sini yang kalian pilih kami sebagai perwakilan rakyat untuk menampung aspirasi kalian dan ini harus kita perjuangkan agar bisa tersampaikan kepada pemangku kebijakan pemerintah daerah,” Kata Denny saat menerima massa di depan kantor DPRK tersebut.
Hasil akhir dari Demo menghasilkan MoU Pemkab Agara dengan APDESI menunggu balasan surat Dirjen Perimbangan keuangan Kemenkeu R.I terkait Alokasi Dana Desa.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan
- Dana Desa (DD)
Menurut Abdul Razak, SE alias Tgk Razak Pining,” pagu TKD (Dana Transfer ke Daerah) Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2023 ini hanya berkisar di angka 31 Milyar per bulannya”
Lanjutnya, “sementara tersedot untuk Belanja Pegawai berkisar 23 Milyar, sisa yang 8 Milyar ini yang dibagi atau diperebutkan untuk seluruh SKPK termasuk Tulah pengulu, belum lagi harus disisihkan setiap bulannya untuk mengatasi THR dan Gaji ke-13 PNS untuk tahun 2023 ini.”, kata Alumni Kampus Investasi ini.
“Fenomena keuangan Kabupaten Aceh Tenggara saat ini sungguh miris, hal ini disebabkan jumlah pegawai terlalu banyak, PAD terlalu rendah, sehingga memang Pemda kali ini harus mengencangkan tali ikat pinggang”, pungkasnya
[KPA]