DetikNews86.com, Pekalongan – Penangkapan tersangka mantan kades Kwasen kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan dikarenakan hasil dari pengembangan kasusnya sebelumnya.AKP Isnovin menjelaskan bahwa penangkapan mantan kades tersebut berdasarkan dari hasil keterangan dari salah satu pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Dalam penangkapan tersebut,petugas kepolisian berhasil menemukan 1 lebar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,serta 2 lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu yang masih utuh belum terpotong,dan 2 lembar kertas warna buram samar ada gambar logo Rp 100 ribu dari tangan pelaku.
Atas keterlibatannya Sarwo Gangsar yang merupakan mantan kades Kwasen yang dibekuk Resmob Polres kabupaten Pekalongan karena keterlibatan kasus peredaran uang palsu ,Atas perbuatannya,mereka para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat ( 3) Jo pasal 26 ayat (3) dan / atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.” Imbuhnya.
Jurnalis : Sunaryo