DetikNews86.com-Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Dr Taqwallah diganti. Bustami, SE. M.Si., diangkat menjabat Sekda sesuai Keppres RI yang tertuang dalam petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta oleh Joko Widodo tertanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Pengangkatan Sekda Aceh yang baru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPQ Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan provinsi Aceh, kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, SH. MH.
Petikan Keppres RI yang ditetapkan Presiden RI dan diteken Farid Utomo ini, di dalamnya disebutkan bahwa Bustami resmi menjabat Sekda Aceh menggantikan Dr Taqwallah, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam salinan petikan itu, Farid Utomo mengatakan lagi bahwa Bustami merupakan pembina utama muda (IV/C) yang diangkat sebagai Sekda Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan. [KPA]