Maraknya Minuman Keras Dan penyalahgunaan Narkotika di tempat Hiburan malam,Ini Tanggapan DPRD Tubaba

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Tulang Bawang Barat-Detiknews86-com

Ketua komisi l dewan perwakilan rakyat Daerah(DPRD), kabupaten Tulang Bawang Barat,Lampung, meminta Kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas memberantas peredaran minum keras dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Hal tersebut,di pertegas Yantoni selaku ketua komisi l DPRD Tubaba,agar kiranya aparat penegak hukum dan pemerintah dapat bertindak tegas untuk memberantas Minuman keras dan narkoba di tempat -tempat hiburan malam yang berada di kabupaten setempat.

“Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus tegas,berantas minuman keras yang ada di tempat hiburan malam apa lagi Sampai tempat itu di jadikan tempat pesta narkoba”Ucapnya Yantoni saat di mintai tanggapan di kediamannya pada(18/11/2023)

Dia juga,menghimbau kepada seluruh masyarakat dan kepalo Tiyuh.untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi jika terdapat tempat hiburan malam atau karoke yang menjual Minuman keras dan di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Masyarakat dan kepalo Tiyuh harus ikut mengawasi juga ,jika ada tempat karoke yang menjual minuman keras dan di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika untuk segera memberi informasi kepada pihak kepolisian terdekat,”tegasnya

dia juga meminta kepada aparat penegak hukum,untuk dapat membuat dan memasang informasi pengaduan bagi masyarakat sekitar.

“Pihak kepolisian juga harus membuat dan memasang informasi pengaduan kepada masyarakat dan merazia tempat -tempat karoke yang ada di tubaba,agar jika terdapat adanya pelanggaran hukum masyarakat dapat segera memberikan informasi kepada pihak yang berwajib”ungkapnya

Selain itu Yantoni juga berharap kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terkait izin hiburan yang di terbitkan.

“Pemerintah daerah juga harus tegas,sudah jelas di dalam izin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah itu ada aturan yang harus di fahami oleh pemilik usaha hiburan malam,jika memang masih di temukan pelanggan dalam izin tersebut maka pemerintah daerah harus menyabut izin tersebut bila perlu di lakukan penyegelan “pungkasnya(san)