detiknews86.com.Pematangsiantar Sumut–Pada hari ini Selasa tanggal 21/6/2022,Horas Sianturi,SH mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang ditujukan pada dirinya.
Karena menurut Horas”akibat perbuatan yang dilakukan oleh Mariana dan Marwati Salim Horas Sianturi merasa nama baiknya dicemarkan.dan menimbulkan multi tafsir terhadap dirinya.
Horas juga menjelaskan,bahwa dirinya juga tidak mengerti apa alasan Mariana dan Marwati Salim melakukan fitnah terhadap dirinya.oleh karena itu Horas menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini.
Terpisah Imran Kurniawan,SH.sebagai team Advokad dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum)Citra keadilan menjelaskan,bahwa kami dari LBH Citra Keadilan tidak terima dengan perbuatan Mariana dan Marwati Salim.yang membuat fitnah secara tertulis
Sehingga rekan kami membuat laporan polisi dengan no LP /B/463/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/Polda Sumut/2022..terlapor atas nama Mariana.dan no LP/B/ 464/VI/2022/SPKT/POLRES PENATANGSIANTAR/SUMUT/2022.atas nama terlapor Marwati Salim.
Kedua laporan tersebut masing masing atas dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang mengakibatkan Horas Sianturi merasa nama baiknya tercemar.terang Imran.
(BANG LAHI)