DetikNews86.com-Singkil | Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA membatalkan Keputusan Bupati Aceh Singkil sebelumnya tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan Pj Bupati itu beredar pada Sabtu Malam, (06/08/2022), terkait pembatalan mutasi para pejabat eselon II atau kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Mutasi ke lima Eselon II tu dibatalkan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Seperti diketahui, sejumlah kepala dinas di Kabupaten tersebut dimutasi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu, sehari sebelum habis masa jabatan bupati dan juga pengesahannya melalui SK Bupati Aceh Singkil, yang saat itu masih dijabat oleh Pasangan Dulmusrid dan Sazali.
Informasi tentang mutasi sejumlah kadis yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna itu sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Menurut data yang dihimpun oleh media ini kala itu, pejabat eselon II yang dimutasi pada Rabu (20/07/2022) adalah Azwir, SH yang sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) dilantik menjadi Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil
Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipercayakan kepada H. Suwan, S.Pd., MM yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat DPRK Aceh Singkil.
Untuk posisi Kadis PMK diisi oleh Ewin Syahputra, ST, MM yang sebelumnya merupakan Kadis PUPR.
Lalu, H. Subarsono, S.Mn yang sebelumnya Kadis Kesehatan dilantik sebagai Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil
Adapun posisi Kadis Komunikasi dan Informatika diisi oleh Abd Haris, SP MM yang sebelumnya menjabat Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil, menanggapi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger terkait mutasi pejabat eselon II beberapa waktu lalu oleh Bupati Aceh Singkil defeniti Dulmusrid Sazali.
Ketua Perkumpulan PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan, Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA yang membatalkan SK Bupati Aceh Singkil terkait mutasi dadakan menjelang berakhir masa tugas Dulmusrid Sazali sudah tepat.
“Pembatalan oleh Pj Bupati Aceh Singkil secara administrasi sudah tepat,” tegas Pardomuan.
Lanjut, Pardomuan, pelanggaran malaadministrasi dan potensi korupsi juga penting dipastikan, sehingga birokrasi yang bersih dan melayani benar-benar terwujud di masa Pj Bupati Aceh Singkil saat ini.
“Karena itu mutasi pejabat di Aceh Singkil berpotensi terjadi korupsi karena tidak ada istilah gratis dalam penempatan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.
Mutasi dadakan atau kejar tayang menjelang masa tugas Bupati/wali kota definitif berakhir, menurut Pardomuan, sebelumnya pernah terjadi di level provinsi dan kabupaten/kota lain di Aceh.
Karena itu, katanya, sangat penting bagi Pj Bupati untuk memastikan mutasi yang sudah dilakukan oleh Bupati defenitif yang akan berakhir masa jabatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan mutasi oleh Bupati Aceh Singkil yang sudah dibatalkan oleh Pak Martunis ini jelas ada terjadi maladmintrasi. Karena itu, kita berharap Ombudsman Aceh dapat melakukan investigasi, termasuk potensi dugaan korupsi dalam jual jabatan tersebut,” harap Pardomuan. [KPA]