Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Resmi Ditambah jadi 8 Tahun

oleh
oleh
Share artikel ini

Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Resmi Ditambah jadi 8 Tahun

Detiknews86.com Asahan.
Rasa kegembiraan sujud syukur terpancar dari 169 Kepala Desa (Kades) se kabupaten Asahan yang di kukuhkan Selasa (16/7/2024) di aula melati kantor Bupati Asahan
Bagaimana tidak jabatannya sebagai kades sudah resmi ditambah jadi 8 tahun

Masa jabatan 169 Kades yang dilantik untuk perpanjangan ini berbeda-beda
Tapi paling banyak yang habis pada 2028 dan diperpanjang jadi 2030

Ada 38 kades hasil Pilkades 2018 yang dapat tambahan sehingga masa jabatan baru berakhir pada 2026

Kemudian ada 45 kades yang harusnya menjabat kades hingga 2020 setelah ditambah jadi 2028

Lalu 86 kades hasil Pilkades 2022 yang habis 2028 baru akan habis pada 2030

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Asahan yang Diwakilkan oleh kabid Pemerintahan desa Didi Prasetyo mengatakan dari 169 kades yang dikukuhkan ini 8 kades masih pj dan plt

satu kades di berhentikan dan satunya lagi karena diberhentikan sementara
“Kades bagan Asahan diberhentikan Karena purusan di PTUN medan ,” ujar didit

Di kabupaten Asahan ada 177 Desa
Namun, kades yang dikukuhkan hanya 169 Kades Yang 8 kemana?..

Ada 7 Desa yang dipimpin Penjabat (Pj) dan 1 PLT Kades karena di berhentikan dan berhentikan sementara dan ada juga yang meninggal dunia

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se kabupaten Asahan Haidir Butarbutar mengucapkan terimakasih atas penambahan jabatan kades ini

“Mudah-mudahan tambahan ini bermanfaat bagi masyarakat Yang terpenting kami lebih semangat dalam melayani masyarakat,” ujar Butar – butar (Budi Aula Negara SH)