Masih Ada Perjudian 303 di Wilayah Sidorejo, Malang Pal Jawa Timur, Pengelola Terkesan Kebal Hukum

oleh
oleh
Share artikel ini

Malang  – Bertempat di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, diketahui rekan Media yang control sosial turun langsung dilapangan, mengetahui langsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam, di wilayah tersebut, Sabtu (11/05/2024).

 

Dari keterangan narasumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan benar adanya, bahwa kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam benar adanya, tepatnya Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

 

 

“Diduga dikelola oleh Sdr dengan inisial (L) dan seolah- olah kebal hukum,” imbuhnya kepada media ini.

 

” Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr (L) sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online, akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi seakan akan kebal hukum semua bisa di beli dan gak akan di tangkap, ” Papar narasumber.

 

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam apa lagi buka setiap hari Tampa libur.

 

Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Meskipun peraturan mengancam

kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

 

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

 

Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Malang, Polda Jatim, dan Mabes Polri.(Tim-Red)