Masih sangat terasa di telinga Publik, Jelas dan Tegas Perintah Kapolri kepada seluruh Polda.

Share artikel ini

Riau,//detikNews86.com Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan Lantang dan Tegas menegaskan kepada seluruh Polda dan Polres jajaran, dalam ketegasan Kapolri kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia, agar segera menindak pelaku usaha Judi online atau Darat, Narkoba, Ilegal logging, ilegal mining, dan lain sebagainya, jangan ada yang bermain main, jangan ada yang membeckup, atau mengatur, Sikat semua, jika ada Anggotanya yang terlibat maka Jenderal bintang Empat itu akan mencopot dari jabatan nya jika ada laporan dari masyarakat tidak di tindak lanjuti, baik di Polda, Polres, atau di Mabes sekalipun, Tegasnya Mantan Kapolda Banten itu. Namun berbeda  dengan di Kota Dumai, pada tanggal 18 Agustus 2022 jam 12:10 tepat di

Kecamatan Sungai sembilan, Kelurahan batu teritip, Kota Dumai.

Salah satu dari anggota LSM pegiat Social di Kota Dumai menyampaikan keterangan Pers nya kepada media ini, dalam hal Temuan Tim nya di kecamatan sungai sembilan Kota Dumai, pihaknya menemukan Tindakan yang telah melanggar Hukum UU Nomor 18 tahun 2013 Republik Indonesia, tentang “Perambahan Hutan” yang terletak di Wilayah Hukum Polres Kota Dumai Polda Riau, Perambahan ditemukan di sinepis.

Saat Tim pegiat social menanyai kepada seseorang yang kebetulan di temukan di lokasi pengumpulan atau Tempat Bongkar dan Muat Kayu hasil Rambahan, sumber Ter percaya menjelaskan bahwa Pemilik kayu itu adalah saudara  SUP, dan RIW,  sedangkan SU adik  pemilik usaha Ilegal logging berperan sebagai Pengawas Kayu kayu saat di Tumpuk.

Kayu olahan yang di duga hasil Pembalakan liar dari Hutan sinepis itu  berupa  beroti dan Papan Tebal, seperti bahan untuk pembuatan Kusen Pintu dan lain sebagainya,  dan di bawa melalui jalur paret kanal dengan cara di rakit dan di bantu oleh sampan kecil yg meggunakan mesin dongfeng  untuk menarik kayu kayu yang di rambah kemudian di rakit.

Untuk tempat penumpukan ber lokasi di buluhala yang terletak di jalan (PU)  (kelurahan geniyut ). Kecamatan Sungai sembilan, sekitar 500 meter sampai 3 kilo meter,  yang terletak di pinggir jalan atau pinggir kanal.

Lalu kayu tersebut di angkut dengan menggunakan mobil jenis  Taff roky (4×4) Nopol. (BK 1219 YP)
warna hitam dengan mengunakan gandengan seperti gerobak untuk mengangkut bahan kayu tersebut, terang Salah satu dari Tim Pegiat Social control itu menerangkan ke kepala Perwakilan detikNews86.com Provinsi Riau.

Menurut nya lagi, setiap malam kayu kayu hasil Rambahan itu selalu keluar dari Hutan Sinepis, kecamatan sungai sembilan, Kota Dumai, dan diduga di beck up oleh salah satu masyarakat yang berinisial (Riw), ber alamat di  (kecamatan sungai sembilan ) (kelurahan tanjung penyebal) dan yang hebatnya sampai sekarang tidak pernah lagi tersentuh oleh APH  yang ada di kota dumai.

Sedangkan Pelaku Ilegal logging dalam Perundang-undangan, Jelas tertera,  dapat di jerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Penulis : Sakti