Nias Utara.detiknews86.com
Pemerintah Desa, BPD, Tokoh, masyarakat Desa Hiliduruwa, audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara, tanggal 10/11/23 terkait dengan masalah dana Desa tahap II dan III tahun 2023 belum tersalurkan, dan juga LHP tahun 2022 belum diturunkan.
Noferman Zega S,E, M,AP, Wakil ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, membuka secara resmi audiensi yang diadakan dilantai II di ruang komisi dua (DPRD) Kabupaten Nias Utara.
Beliau juga memberikan pemahaman dan pengarahan kepada tokoh masyarakat, unsur pemerintah Desa Hiliduruwa berserta BPD agar menyampaikan topik pembahasan serta tujuan melaksanakan audiensi tersebut.
Aperius Harefa Ketua BPD Desa Hiliduruwa menyampaikan kepada lembaga DPRD, ada apa? dengan Inspektorat Kabupaten Nias Utara, tidak ada hasil Audit di Desa Hiliduruwa, beberapa laporan yang kami sampaikan masyarakat dan lembaga, namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat tidak pernah turun tetapi akhirnya yang terjadi, pemblokiran Rekening Desa kami.
Lembaga BPD desa hiliduruwa, besar dugaan kepada Inspektorat “Jangan -Jangan ada permainan dalam hal ini,” tuturnya, beberapa laporan dan temuan – temuan dari kepala Desa lama, tidak pernah di tanggapi (tidak ada hasil)
Beliau juga menyampaikan narasi dengan beberapa poin yaitu sbb;
1. Berdasarkan kordinasi kami dengan pemerintah Hiliduruwa tahap II dan III tahun 2023 tidak bisa di salurkan karena Camat Sawo tidak dapat menerbitkan SPC sebagai syarat penyaluran dana Desa tahap II tahun 2023.
2. Adapun alasan camat Sawo tidak mengeluarkan SPC di maksud salah satu di antaranya adalah :
a. Tidak ada nya kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan dana Desa tahun 2022.
b. Pajak dari beberapa kegiatan yang didanai dana Desa tahun 2022 belum di bayarkan oleh kaur keuangan.
Kepala Desa Lama Hiliduruwa, selama 6 tahun bekerja bersama bendahara Desa, semua SPJ banyak yang di manipulasi dan begitu pajak tidak ada di dalam SPJ pembayaran pajak.
Dan harapan kami sama orang tua kami, lebih – lebih orang tua kami dari DPRD ini, dan memang orang tua kami dari kecamatan atau Pak Camat kami tidak salahkan. Yang orang tua kami di sini lebih-lebih orang tua kami di Inspektorat Nias Utara, bahwa ada apa sebenarnya, di Desa Hiliduruwa tidak bisa mengasi hasil Audit dan LHP pemeriksaan, orang tua kami Inspektorat kinerja hasil pekerjaan kepala Desa lama dan begitu bendahara tahun 2022. Yang jadi pertanyaan kami kenapa kami Desa Hiliduruwa lebih- lebih kepada orang tua kami Arieli Zalukhu Irban 2 (dua) ada apa ya sebaliknya, kalau kami tinjau- tinjau ini, kami sebagai tokoh dan masyarakat, jangan – jangan pajak selama 6 tahun menjabat Kapala Desa belum di bayarkan pajak, berarti Desa Hiliduruwa banyak utang.
Sanotona Telaumbanua mewakili Tokoh menyampaikan kalau memang ada temuan kenapa tidak terganjal tahap pertama pencarian dana Desa Hiliduruwa, kenapa maka dengan munculnya tahap kedua di batalkan untuk pencarian, itu yang perlu kami tanya ada apa di situ.
1. Bapak – bapak Inspektorat banyak surat yang telah melayangkan kepada bapak-bapak, hasil Audit belum ada. Apakah sudah turun di lapangan atau belum kami kurang tau, ini PJ kades belum dia tau, bahwa apa sudah turun Inspektorat di lapangan untuk mengaudit atau tidak.
Maka dengan itu kami mengharapkan dengan temuan – temuan ini supaya di Audit dan hasilnya juga di kasi satu set kepada masyarakat Desa Hiliduruwa.
Lanjut menyampaikan begitu juga kami mengharapkan artinya masyarakat Desa Hiliduruwa ini mengeluh sekali karena ada di sini bantuan sembako (beras) masyarakat butuh bantuan sembako tersebut apalagi harga beras sekarang sudah naik dan juga bantuan RHLS yaitu rumah tidak layak huni, masyarakat sekarang sudah di siapkan kayu dan bahan tapi uang belum di salurkan.
Yaaman Telaumbanu S.E, M.M ketua komisi I DPRD Kab. Nias Utara masalah ini sudah lama, ini memang luar biasa sepanjang tahun 2023 ini di awali pada saat serahterima PJ Kades. Kami laporkan pimpinan.
(Zulman Mend)