Masyarakat Desa Sifahandro Laporkan Pj.Kades Kepada Camat Sawo

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias utara:Detiknews86.com, Rabu,22/11/2023,
Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) Desa Sifahandro pada  Penerima Bantuan Pangan Cadangan l Pemerintah (BP – CBP)  tahap II Tahun 2023,  kami sampaikan laporan pengaduan kepada Camat Sawo, Kabupaten Nias Utara,  adalah atas tindakan PJ Kades Sana’ato Telaumbanua terkait pengalihan hak kami sebagai penerima bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP – CBP), dari pusat periode Maret-mei 2023 yang di berikan kepada masyarakat Desa Sifahandro yang telah di tetapkan oleh kementerian sosial RI. Melalui hasil Verifikasi dan usulan Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara yang telah di gelapkan oleh PJ Kades Sana’ato Telaumbanua dengan modus mengalihkan kepada orang lain yang tidak tertera dalam daftar penerima yang telah di tentukan oleh kementerian Sosial untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik nya,  sehingga kami masyarakat penerima Manfaat yang tercantum dalam daftar sebagai penerima bantuan beras tersebut sangat di rugikan atas perlakuan dan kebijakan PJ Kades Sifahandro tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dan pengalihan nama – nama penerima bantuan beras tersebut selain dari ketentuan yang telah di tetapkan oleh kementerian sosial RI pusat.
Penerima bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah BP- CBP memohon bantuan kepada Camat Sawo untuk menindaklanjuti laporan kami tentang hal tersebut kepada PJ Kades Sifahandro, karena kami sangat di rugikan  atas pengalihan hak kami kepada orang lain yang tidak tercantum dalam bantuan dalam daftar bantuan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 


Bowonama Telaumbanu, S.Sos. Camat Sawo. Menyampaikan bahwa tidak ada hak dan kewenangan Pj. Kades untuk mengubah dan mengalihkan nama – nama yang di tetapkan dari pusat. Dan juga Pemerintahan Desa dan PJ Kades bertanggungjawab atas tindakan nya tersebut.

Hasil musyawarah tersebut menyepakati sesuai dengan peraturan yang ada sbb: 


1.Sebanyak 4 (empat) orang penerima  bantuan pangan Cadangan beras pemerintah (BP-CBP) Pusat pada periode September, Oktober 2023 atas nama Samsinar Gulo, Ulia Mahdian Lase, Irsan Zendrato dan Ofili Harefa dapat diahlikan haknya sebagai penerima bantuan pangan karena yang bersangkutan telah pindah domisili;

2.Sebanyak 4 (empat) Orang penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintahan (BP-CBP) Pusat atas nama Riama Zendrato, Samaria Gea, Timeria Gulo,  dan Alim Taqwan Mendrofa dikembalikan/diberikan haknya sebagai penerima manfaat bantuan pangan pada periode September, Oktober dan November 2023, karena tidak memenuhi syarat pengalihan;

3. Pj. Kepala Desa sifahandro bertanggung jawab kepada 4 (empat) orang penerima bantuan pangan agar halnya dikembalikan/diberikan sebagaimana tersebut pada nomor 2 (dua) di atas;

4. Pemerintah Desa Sifahandro agar memastikan bahwa nama penerima bantuan pangan BP-CBP pengganti an. Armansyah Aceh, Istani Lase, Fatimah Syukur Harefa, Dan Ardimani Harefa telah tercatat dalam DTKS.

PJ Kades Sana’ato Telaumbanua menyampaikan pada musyawarah tersebut bahwa Dia tidak bertanggung jawab atas kejadian yang ada,  karena mereka telah di panggil di Dinas sosial, untuk melakukan verifikasi terkait nama-nama penerima bantuan pangan cadangan beras Pemerintah   ( BP – CBP )  pusat.

Ketika di konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial  Elianus Harefa mengatakan bahwa KPM yang di alihkan itu adalah Sudah meninggal tidak ada keluarganya, sudah pindah keluarganya tidak di temukan, sudah menjadi PNS,  sudah menjadi P3K, sudah menjadi Aparat Desa, kecuali BPD. Yang mengambil keputusan adalah Desa bukan kami, Desa yang lebih tau, sesuai dengan ketentuan yang saya sampaikan tadi, dasar bisa di Alihkan kepada orang lain…. tegasnya

Zulman mendrofa.