Masyarakat Yang Terpilih Sebagai Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2023, Ini Pesan Peratin Boimin

Share artikel ini

Lampung Barat//DetikNews86.com – Perubahan peraturan pemerintah pusat, terkait dengan kriteria bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).Pemerintah Pekon (desa) Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, lakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2023.

Acara di gelar di balai pekon Gedung Surian, Jumat (20/1/2023)

Nampak hadir dalam acara tersebut, Camat Gedung Surian,Tati Sulastri, Sos, MM, Peratin, Boimin, Seluruh Aparatur Pekon, Ketua dan anggota LHP, Pendamping desa, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan masyarakat Gedung Surian.

Boimin peratin (kades) Gedung Surian dalam kesempatan itu mengatakan,” Ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik kecamatan juga Pendamping Desa, serta Aparatur Pekon yang telah bersusah payah melaksanakan verifikasi, sehingga terpilih dan ditetapkan 23 KPM Penerima BLT-DD, untuk Tahun Anggaran 2023 ini.

Ini adalah hasil keputusan dari semua pihak, karena pihak pekon harus mematuhi aturan yang sesuai kebijakan pemerintah pusat, di kriteria penerima sudah jelas, yakni Keluarga miskin ekstrim, disabilitas, lansia kk tunggal yang menjadi tulang punggung dan menderita penyakit menahun atau kronis, ini adalah proses penyaluran dana desa 10 persen dari BLT-DD, dari total pagu 824.000.000,  dan di tetapkan 23 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk pekon gedung Surian pada tahun 2023, ujarnya.

“Semoga warga bisa memaklumi dan menerima keputusan Musdes ini. harap nya agar masyarakat nantinya bisa menggunakan bantuan ini dengan bijaksana, pesannya.

Penulis : Samsun