Mediasi Sengketa Tanah Milik Pondok Pesatren DARUL LATIF Di Kantor Desa Kedayunan

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com Mediasi terkait Sengketa tanah milik Pondok Pesatren DARUL LATIF di Kantor Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, jumaat (29/7/22)

Kuasa Hukum (JON) dari Pondok Pesantren Darul Latif melakukan Mediasi atau Klarifikasi yang ke 4 kalinya di Kantor Desa Kedayunan dan bertemu langsung dengan Kades(Siti Halima) , kuasa hukum (JON) Pondok Pesantren Darul latif manjelaskan kepada Kades bahwa Pondok Pesantren Darul Latif telah memiliki tanah yang terletak di RT 2 RW 5 wilayah kedayunan kecamatan Kabat diakui oleh seseorang berinisial (HDR) yang saat ini datanya sudah kami miliki ,ujarnya

Lanjut, JON Berbicara Apa artinya pertemuan ini bahwasanya kami sangat berterima kasih menerima respon baik dari pihak kepala Desa, bahwa kita dari pihak Pondok Pesantren Darul Latif bersedia menunjukkan bukti Sertifikat terbitan tahun 1965 serta Nomor Petok dan Hak milik yang dibaca dan di lihat oleh Kades (Siti Halima) beserta perangkat desa ,saksi-saksi teman-teman media beserta lembaga yang mengikuti kinerja kerja saya secara pribadi maupun mengikuti kinerja kerja pemerintah kontrol sosialnya.ujar jon

Di Sisi lain, Sebenarnya Tanah tersebut tidak sengketa tetapi tanah tersebut di akui oleh inisial (HDR) pihak yang tidak bertanggung jawab yang Sampai detik ini tidak bisa menunjukkan bukti buktinya.kemudian telah terjadi surat undangan untuk mediasi yang diberikan oleh pihak Desa. berdasarkan fakta yang ada dan bukti-bukti yang memang di miliki oleh pihak Pondok Pesantren Darul Latif. bahwasanya tidak ada keterlibatan dari pihak kepala Desa dan Perangkatnya dalam hal ini dan Kades juga memberikan surat peryataan kepada Kuasa Hukum(JON) bahwa benar tanah tersebut mempuyai Setirfikat dan juga membaca siapa Atas nama pemiliknya ,

Lanjut, Pada hari ini saya meluruskan bahwasanya perangkat desa tidak mengetahui persoalan tersebut .karena pihak yang mengaku sampai saat ini tidak menunjukkan sertifikatnya dan tidak hadir dalam mediasi di kantor Desa kedayunan, padahal Kades (Siti Halima) sudah memberikan undangan kepada yang mengaku dan memiliki(Hdr) setirfikat tersebut. omong Jon , (Ip slamet…)