Batu Bara – detiknews86.com – Seorang pria ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara diduga keras melanggar tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Sabtu (09/12/2023).
Menurut Kapolsek Medang Deras IPTU Abdi Tansar, S.H.,M.H penangkapan tersangka Mhd Yuhda Perdana Ompusunggu (19) Dusun Tasak Desa Lalang Kec. Medang Deras berdasarkan Nomor : LP/ B/ 69/ XIl/ 2023/ SPKT/ Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Desember 2023 Pelapor An. JUANDA.
Lanjut Abdi, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Mhd. Yuhda Perdana Ompusunggu pernah ditahan dalam pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 dan pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.
Kejadian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap tersangka Ompunggsu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras.
Saat itu korban pulang kerja melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Pandau Palas Desa Lalang, dihadang oleh orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku dan keberadaan pelaku, berdasarkan informasi tersebut Personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA R.B. Setiadi, S,Tr.K, CPHR. CBA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA R.B. Setiadi, S,Tr.K, CPHR. CBA mengkaui, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Tersangka dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana. (Staf07)