Banyuwangi detiknews86 com, Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek gambiran Desa yosomulyo kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi,Dalam Penelusuran Tim Media ini bersama ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media dalam beberapa hari terakhir ini, tepatnya pada hari minggu 6/,10/2024), terdapat sebuah lokasi sabung ayam di Desa Yosomulyo kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi yang di miliki kls semangkin merajalela,Banyuwangi ,Minggu 6/10/2024
Lokasi sabung ayam yang di miliki Inisial AR yang di buka di lahan milik warga atau yang tak jauh dari keramain atau pemukiman warga
Desa yosomulyo kecamatan gambiran Kabupaten Banyuwangi , di arena judi sabung ayam tim media ini menyaksikan sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIB hingga jam 15,00 wib siang masih banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago ,dan sejumlah kendaraan roda dua berlalu lalang menuju ke lokasi sabung ayam, terpantau beberapa diantaranya pengendara motor itu terlihat membawa ayam jantan yang mau di Tarungkan /Adu
Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jacket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar, di sana juga ada beberapa akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar,
Tampak salah seorang warga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu Tim kemudian menyambangi seseorang warga lingkungan yang kebetulan berada di dekat area sabung ayam, Seorang inisial paruh baya yang meminta namanya di Rahasiakan mengatakan para penjudi sabung ayam itu di buka setiap hari minggu , kegiatan sabung ayam sudah berjalan kurang lebihnya 1 minggu di buka
Perjudian sabung ayam terus berlangsung di laksanakan setiap haribjumaat Sabtu minggu ,dan kegiatan itu di laksanakan setiap pagi sampai sore,kami resah mas kok kampung saya dipakai dan di pakai ajang perjudian sabung ayam , sehingga dampaknya nama kampung saya rusak karna adanya sabung ayam ,ujarnya
Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga dari Desa yosomulyo sendiri dan banyak juga yang dari luar “Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya,setiap hari Jum,at sabtu minggu banyak pengunjungnya mas, tpi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami dan seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di desa kami,berhubung ada sampean mas kami mohon bantuan nya untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan juga membubarkan perjudian sabung ayam di desa kami , ujarnya.
Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polemik dimasyarakat,kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat(1)dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP.dan kenapa masih di langgar (ip. Slamet H/Koperwil)