Ket foto : PETI milik MT sebelum Pendindakan
Detiknews86.com, Kuansing, – Pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) M (28), dan PR (24) ditangkap oleh Kepolisian Resort Kuansing melalui Polsek Logas Tanah Darat.
Penangkapan dilakukan dialiran Sungai Jake Blok C Desa Kuantan Sako pada Jumat, (06/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB lalu
Pelaku M (28) dan PR (24) merupakan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diketahui milik MT
Kebenaran informasi Rakit PETI milik MT tersebut di sampaikan oleh warga desa Kuantan Sako AK yang merupakan tetangga Pelaku PETI
“Dompeng milik MT bang, lokasinya di kawasan sungai Jake Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD)” sebutnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/10/2023)
Salain AK Warga setempat PN mengatakan M (28) dan PR (24) adalah Kakak beradik yang masing-masing sudah berkeluarga, ia menilai keduanya orang baik-baik
“Kasian bang, istrinya Hamil 7 bulan yang satu lagi punya anak baru umur 1 tahun, mereka berdua orang baik bang”
Kepala Desa Kuantan Sako Widi Cahyono saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya penangkapan diwilayah
“Ngak ada yg tau kalau ada yg tertangkap bang, mungkin masuk wilayah BM” balas Kades
Untuk diketahui pada tanggal 11 Mei 2023 lalu Polsek Logas Tanah Darat (LTD) sudah melakukan penertiban di lokasi yang sama.