Mengaku Sangat Menyesalkan , Akan Laporkan Lurah Karang Dalam Ke APH atas Dugaan Kongkalikong

Share artikel ini

 

 

Sampang, || detikNews86.com – Tokoh ini sangat merasa kecewa atas perilaku seorang lurah yang tak mencerminkan dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , apalagi sikapnya tersebut sudah tercium publik dan menjadi topik perbincangan dikalangan masyarakat terutama warga Karang Dalam Kabupaten Sampang.

 

Publik pun merasa tidak percaya dengan apa yang telah dibuat oleh oknum lurah tersebut, hingga salah satu tokoh kampung bejik ini sampai angkat bicara dan melaporkan perbuatan Lurah Karang Dalem ini pada Aparat Penegak Hukum ( APH).

 

Kasus yang menimpa oknum lurah ini sangat  menyimpang dan dugaan kongkalikong Lurah Karang Dalam terhadap salah satu warganya, Ach. Alan Junaidi akhirnya terkuak dan diungkap oleh tokoh kampung bejik Kelurahan Karang Dalam Kabupaten Sampang.

 

H. Marnilem tokoh masyarakat kampung bejik yang kini sangat kecewa atas perilaku yang dilakukan oleh lurah Karang Dalam yakni Masdoq.

 

Toko Kampung bejik ini sangat menyayangkan atas perilaku Oknum lurah dan dia menegaskan bahwa akibat ulahnya tersebut dapat mencoreng nama baik seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

 

” saya selaku tokoh masyarakat Kelurahan Karang Dalam sangat menyayangkan atas perilaku oknum Lurah ini yang tidak mencerminkan seorang ASN yang kapabel dalam menterjemahkan norma dan ketentuan,” kata tokoh kampung bejik tersebut.

 

Dengan dasar berikut H. Marnilem, Oknum Lurah ini pada tanggal 24 April 2024 menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor : 590/244/434.503.18/2024 yang diperuntukkan Ach. Alan Junaidi yang berdomisili di Jl. Keramat II untuk mengelola tanah seluas 2.602 m2 di wilayahnya.

 

Marnilem juga menjelaskan pada surat yang dijelaskan kepada Achm Junaidi sejak 1988 saat dirinya merawat sebidang tanah dan diijinkan kepadanya.

 

“Pada surat dijelaskan bahwa Ach. Alan Junaidi sejak 1988 merawat dan sebidang tanah dengan NOP. 35.27.030.007.015.0149.0 dan diberikan ijin kepadanya sebagai tempat usaha bukan untuk dimiliki,” lanjut Marnilem.

 

 

Dirinya merasa yakin dengan adanya data yang begitu autentik yang tokoh ini dapatkan, sehingga dirinya berani menyuarakan dan memberikan keterangan atas status tanah ini sebenarnya.

 

” Saya sudah dapat data autentik bahwa tanah dimaksud statusnya bukan Tanah Negara (TN) yang bisa dimohon, tapi milik Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor : 017.530.2-35-2001 tertanggal 15 Maret 2001 seluas 3.526 m2.” Ini yang disampaikan H. Marnilem kepada Lacakpos&tim dirumahnya, Rabu, (11/09/2024).

 

Terpisah Mursid, salah satu ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang memberikan kesaksian kepada Lacakpos&tim bahwa sejak 13 Mei 1996 dirinya diangkat tenaga honorer dengan SK Nomor : 800/141/442.031/1996 yang ditanda tangani oleh Bupati Sampang saat itu, H. Fadillah Budiono untuk mengelola tanah milik Pemkab Sampang dengan peruntukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pada akhirnya pengelolaan sampah dipindah ke Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang.

 

Masih kata H. Marnilem sangat jelas dugaan kuat manipulasi data yang dipalsukan dengan menerbitkan Suket, diantaranya :

-luas tanah 3.526 m2 bukan 2.602 m2;

-Status Tanah milik Pemkab Sampang bukan Tanah Negara;

-Jika status tanah milik Pemkab maka non pajak dan tidak ada Nomor Objek Pajak (NOP);

 

Ketika dikonfirmasi kepada Asisten 1 Pemkab Sampang, dirinya malah melempar jawaban tersebut kepada OPD teknis selaku pemangku bidangnya.

Secara terpisah , konfirmasi pun tetap dilanjutkan kepada Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Akh. Fauzan memastikan jika pihaknya memiliki porsi hanya sekedar memfasilitasi terkait pertanahan.

Namun, dirinya menyayangkan bahwa beberapa kali rapat teknis sesuai arahan Asisten I yang melibatkan BPKAD, DPUPR dan BPN tapi Lurah Karang Dalam, Masdoq tak menghadiri rapat tersebut.

 

Sementara Kabid Aset BPKAD, Murang, memastikan jika status tanah milik Pemkab maka tanpa pajak dan tidak memiliki NOP.

 

 

Rs