DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Kisruh tentang pengangkatan staf khusus pengangkatan staf khusus (stafsus) dari kalangan non-PNS yang nyata-nyata bertujuan untuk membantu Pj. Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (14/8/2023)
Menurut Abdul Razak juga merupakan Alumni Pusbang ASN BKN R.I, “pengangkatan stafsus Pj Bupati Aceh Tenggara adalah kebutuhan yang sangat penting dengan beberapa pertimbangan dan bukan sebagai tenaga honorer.”
Dia mengatakan, “dimana dalam pengangkatan stafsus Bupati Aceh Tenggara adalah merupakan kebutuhan yang sangat penting dengan beberapa pertimbangan dan bukan sebagai tenaga honorer.
Terlihat dari postur stafsus juga bukan orang sembarangan, ada tiga mantan bupati, satu dari unsur akademisi dan yang satunya lagi dari unsur keagamaan.
Kelima staf khusus ini memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi, kelimanya sudah tepat menjadi staf khusus, yang mampu memberi solusi permasalahan yang urgent dan strategis bidang pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
Pengangkatan Staf khusus Kepala Daerah dapat merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 di atur dalam Pasal 18, 18A dan 18B. Dalam Pasal 18 ayat (5) pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18 (6) menyatakan pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Kemudian pada Pasal (7) susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dalam undang undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pemerintahan daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah atau peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi daerah.
Terkait staf khusus kepala daerah memiliki landasan konstitusional guna memajukan kesejahteraan umum, dan daerah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri. Hal ini sesuai prinsip otonomi luas, kecuali beberapa urusan yang telah terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Asas dalam penyelenggaran daerah termaktub dalam Pasal 58, terdiri atas : a.Kepastian hukum; b.Tertib penyelenggara negara; c.Kepentingan umum; d. Keterbukaan; e.Proporsionalitas; f. Profesionalitas; g.Akuntabilitas; h.Efisiensi; i. Efektivitas; dan j.Keadilan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tugas dan wewenang kepala daerah termaktub dalam pasal 65 (1).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepala daerah selaku pemimpin daerah memiliki tugas yang berat dan membutuhkan bantuan dari sumber daya manusia yang memiliki keahlian guna membantu tugas dan wewenang yang di miliki, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah dan visi-misi kepala daerah itu sendiri.
Berkaitan dengan gagasan pembentukan Staf Khusus untuk kepala daerah, kepala daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah, serta mengambil tindakan tertentu guna kebutuhan daerah dan masyarakat daerahnya.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, Terdapat pengaturan tentang diskresi sebagai sarana untuk melakukan suatu tindakan hukum. Menurut Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan kongkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pembentukan Staf Khusus Pj Bupati Aceh Tenggara di angkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 821.29/01/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Pejabat Bupati Aceh Tenggara.
Penguatan kapasitas staf khusus yang di diharapkan akan memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi staf khusus dalam konteks analisis kebijakan daerah, secara hirarki nasional alasan mengapa keberadaan staf khusus kepala daerah di perlukan adalah : (1) Meningkatnya kewenangan pemerintah daerah; (2) Pemerintah daerah makin transparan, responsif dan partisipatif dalam membuat kebijakan; (3) Melibatkan sumber daya manusia eksternal dalam perumusan kebijakan daerah.
“Apalagi Pj Bupati Aceh Tenggara bukan putra asli daerah, jadi pengangkatan stafsus hal yang lumrah apalagi adat istiadat berbeda dengan daerah asal nya Pj Bupati Aceh Tenggara, jadi perlu penyesuaian sesuai pepatah dimana langit berpijak di situ langit di junjung“, pungkasnya
[ADY]