Meninggal Dunia.!! Santri Korban Pengeroyokan Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Selama di RSUD

oleh
oleh
Share artikel ini


BANYUWANGI _ detiknews86.com
——————–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan.

Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu menghembuskan napas terakhir pada Kamis (02/01/2024), setelah dirawat selama enam hari.

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi turut berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban. Guntur datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban, usai menerima kabar bahwa korban berinisial AR (14) meninggal dunia. Kedatangannya sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Guntur juga memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.

“Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan,” kata Guntur, saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan, pada Kamis (02/01/2025).

Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng, Bali.

Pemkab bersama forkopimda, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.

“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga,” kata Guntur.

Sekadar informasi, AR (14) meninggal dunia setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.

“Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta, saat di RSUD Blambangan.

Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).

“Seluruhnya sudah kami tahan,” ujar Kapolresta.

Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.

Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.

Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.

( Willy )