DetikNews86.Com.- Dompu.NTB.- Saat sekarang peristiwa penjambretan kerap terjadi di mana mana mulai dari kota sampai ke pelosok desa dan yang menjadi korban kaum perempuan, Remaja dan anak anak.
Untuk mengurangi kejadian seperti itu Tim puma Polres Dompu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C), di tempat atau jalan yang rawan kejahatan penjabretan. Rabu 23-02-2022.
Tadi siang Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan 3 pen jambret Hand phone yang mengakibatkan korbannya, T (L/52), warga Desa Ranggo Kecamatan Pajo kehilangan satu unit Hand phone miliknya.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S. Sos saat di konfermasi awak media membenarkan bahwa ke tiga terduga masing-masing berinisial RS (L/18), ILK (L/18) dan A (L/15) tersebut, melakukan aksinya penjambretan pada Hari Rabu, Tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita dan ketiga terduga sudah di amankan Tim puma Satreskrim Polres Dompu.
Awal kejadian tersebut korban inisial KP
pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor sendirian karena hand phone nya habis baterai korban menyimpan HP di Dashboard motor bagian depan yang sebelah kanan, pada saat korban melajukan kendaraannya korban merasa ada yang membuntutinya, ketika di jalan tepatnya di Pemakaman Umum Dusun. Lepadi Kecamatan Pajo. Salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut mengambil HP korban dengan cara dirampas, Papar pelaku saat di introgasi awal oleh petugas.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Merespon laporan korban tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. Selanjutnya pada hari Rabu sekitar pukul 19.30 wita, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku RP, yang berada di Desa Saleko, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kemudian tim bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan kedua terduga RP, dan ILK. Kemudian sekitar pukul 19.30 wita tim puma kembali berhasil mengamankan salah satu teman pelaku inisial A di rumahnya di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dan pada saat di lakukan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti( BB) ke Mako Polres Dompu untuk prose lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar. S.sos.
Atas perbuatan para pelaku bakal di ganjar pasal 363 KUHPidana Dangan hukuman setinggi tingginya 7 tahun dan serendah rendahnya 2 tahun masuk bui. pungkasnya.
(Rdw/ddo.)