Bungo//detiknews86.com – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke – 77 pada tanggal 17 Agustus 2022, banyak kegiatan yang dilakukan terutama di dunia pendidikan mulai dari sekolah PAUD, SD sampai Peguruan Tinggi melaksanakan kegiatan baris berbaris dan drumband.
Namun sangat disayangkan momen HUT RI ini di manfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk melakukan pungli maupun mengambil keuntungan dengan dalih kegiatan komite salah satunya meminta iuran kepada wali murid untuk membeli alat drumband dan kostum.
Ini juga terjadi di salah satu SD Negeri 22/II Desa Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo -Jambi dipimpin seorang Kepala Sekolah yang berstatus Plt sudah 3 tahun dengan inisial “MD”. SD ini memiliki murid sebanyak 150 orang dengan jumlah wali murid 80 orang.
Menurut laporan dari salah satu orang tua murid yang tidak bersedia nama nya untuk disebutkan, mengatakan kepada awak media detiknews86.com bahwa sekolah mengadakan drumband untuk merayakan HUT RI “kami selaku orang tua murid diminta menyumbang dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 Rp. 70.000,- sementara untuk yang ikut drumband sebanyak 70 orang nambah lagi untuk membeli kostum sebesar Rp. 80.000,- hingga kami yang ikut sebagai peserta drumband harus menyumbang sebanyak Rp. 150.000,- di bayar paling lambat besok selasa 2 Agustus 2022″, jelas orang tua murid.
Laporan tentang adanya iuran komite tersebut dibenarkan oleh Kepala Sekolah “MD” beserta Ketua Komite inisial “Z” ini penjelasan dari ketua komite “benar kami sudah sepakat dengan orang tua murid untuk menyumbang untuk memperbaiki alat drumband yang sudah koyak seluruh murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 menyumbang Rp.70.000,- sedangkan yang ikut drumband sebanyak 70 orang menyumbang Rp.150.000,- per murid karena mereka (peserta drumband) harus membeli kostum, handuk dan lain lain”, ungkap ketua komite.
Kepala sekolah “MD” juga sempat mengatakan, “Di SD Desa Lubuk Landai juga memungut komite sebesar Rp.800.000,-, namun tidak ada orang tua yang mengeluh sementara disekolah kami ini cuma sedikit tapi orang tua murid sudah mengadu dengan media, kalau memang salah toh saya (MD) tidak akan di pecat, paling saya di geser saja”, ujar Kepala Sekolah MD dengan bangganya.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo untuk segera memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 22/II Dusun Pematang Panjang untuk mempertanggung jawabkan atas kebijakan yang dilakukan oleh komite sekolah yang sudah menggunakan kop surat SD Negeri 22/II tersebut tanpa menggunakan Kop Surat Komite untuk mengundang orang tua murid.
(Rhm)