Menkes RI di Mintakan Pecat Dirut RSUD Perdagangan. Sembunyikan Informasi Nakes Digilir 3 Pria..

oleh
oleh
Share artikel ini

SIMALUNGGUN | Detiknews86.com – Dirut RSUD Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalunggun Sumatera Utara, Dr. Lidya Saragih menyembunyikan informasi penting, terkait konfirmasi pemerkosaan tenaga kesehatan inisial R (25) dengan 3 pelaku dari tenaga kesehatan RSUD Perdagangan. Kamis (06/03/2015) sekira pukul 13.36 Wib.

Hal ini dapat menimbulkan masalah akibat kurangnya transparansi, bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, khususnya konfirmasi kepada media.

Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pejabat publik jika mereka tidak transparan dan tidak menjawab pertanyaan media.

Hal ini dapat berdampak pengaruh negatif terhadap reputasi pejabat publik yang abaikan konfirmasi media dan dapat merusak reputasi mereka serta lembaga yang mereka wakili.

Pejabat publik yang tidak menjawab pertanyaan media dapat kesulitan dalam menginformasikan kebijakan dan program mereka kepada masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, pejabat publik sebaiknya, menjawab pertanyaan media dengan jujur dan transparan.

Dengan cara menyediakan informasi yang akurat dan terkini yaitu menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat serta mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan kebijakan dan program.

Alasan dirut rsud perdagangan yang mungkin merahasiakan kasus-kasus yang terjadi di lingkunganya, untuk kepentingan pribadi yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga mereka tidak ingin mengungkapkannya.

Mungkin memiliki kepentingan politis yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga mereka tidak ingin mengungkapkannya untuk menghindari kontroversi, bahwa merasa kasus tersebut harus dirahasiakan untuk melindungi privasi individu atau lembaga yang terkait khawatir pengungkapan kasus tersebut akan memicu reaksi publik yang negatif, sehingga mereka memilih untuk merahasiakannya.

Ada dugaan pejabat mungkin memiliki keterlibatan dengan pelaku kasus tersebut, sehingga mereka tidak ingin mengungkapkannya.

Selain itu, pejabat mungkin merasa bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut, dan pejabat mungkin menerima tekanan dari atasan untuk merahasiakan kasus yang terjadi di lingkungan RSUD Perdagangan tersebut.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan dari badan publik. Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerkosaan tenaga kesehatan terjadi pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Korban juga berprofersi sebagai tenaga kesehatan di RSUD tersebut.

Keluarga orang tua korban tengah melakukan upaya pendampingan hukum, guna mencari keadilan untuk putri mereka.

Samping itu, orang tua korban juga menuding ibu dirut rsud perdagangan tidak memiliki perasaan dan tidak memiliki hati nurani, padahal antara putrinya dengan dirut rsud sesama perempuan, dia yang memiliki hati batu, ucap orang tua korban.

Untuk itu di mintakan kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto Cq Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar melakukan mencopot dan atau pemecatan terhadap jabatan Dirut RSUD Perdagangan, kemudian menghindari konfirmasi media. (Staf07)