MURATARA,||Detiknews86.com – Postingan viral dijejaring sosial Facebook (Fb) yang diunggah salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Muratara,Provinsi Sumatera Selatan sempat menggegerkan warga net, terutama dikalangan awak media. Karena unggahan tersebut dinilai merugikan awak media, dimana tertera kwitansi pembayaran yang bernilai jutaan rupiah.
Masalahnya pembayaran yang dicairkan tersebut diduga fiktif, karena media yang tercantum dalam kwitansi tersebut tidak pernah merasa menerima uang pembayaran sepeserpun. Dengan kata lain pihak Bawaslu Muratara hanya mencomot nama media tersebut untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dengan kejadian tersebut, Sunardi (41) wartawan media Koransn.com yang bertugas di Muratara menyambangi Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau guna melakukan klasifikasi, karena dirinya tidak pernah menerima pembayaran apapun dari pihak Bawaslu Muratara, Selasa, (25/1).
Sunardi menjelaskan Saya datang ke Kejaksaan ini untuk memberikan keterangan terkait dana media yang ada di Bawaslu tahun 2019 dan 2020 kemarin. Nah disana ada nama media online kita yaitu Koransn.com yang menerima tagihan di Bawaslu dalam kegiatan penerimaan Panwascam tahun 2019 lalu,” katanya.
Menurutnya apa yang telah dilakukan pihak Bawaslu Muratara merupakan kejahatan terhadap media, dan disinyalir pelakunya oknum Bawaslu itu sendiri.
Lanjut Sunardi dirinya menjelaskan kalau pada saat kegiatan tes penerimaan Panwascam, memang awak media yang meliput pernah menawarkan kegiatan publikasi tersebut, tetapi dijawab oleh pihak Bawaslu Muratara tidak ada anggaran untuk publikasi.
“Karena tugas kita sebagai wartawan memang untuk mencari berita maka kita terbitkanlah berita tersebut. Jujur saja, setelah kasus Bawaslu Muratara mencuat kepublik inilah saya baru tahu kalau ada tagihan koransn.com yang dibayar oleh Bawaslu Muratara, padahal sepeserpun kita tidak pernah menerima uang tersebut,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu, dirinya juga menegaskan akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, karena telah melakukan penipuan.
Mengutip dari Linggaupos.sumeks.co Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menjelaskan, karena mendapatkan bukti tersebut, makanya pihaknya mengklarifikasi ke media.
Seperti diketahui Kejari Lubuklinggau sedang menyelidiki dana hibah tahun anggaran 2020 Rp.9,2 miliar di Bawaslu Muratara.
Hasil pemeriksaan dana Rp.9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.(ZL)