Muara Enim, Detiknews86.com-
Wasyuni (26) istri Ipan Susanto (38), sangat yakin suaminya tidak pernah melakukan perbuatan yang di sangkakan, Dirinya pun melakukan Upaya Hukum di dampingi Penasehat Hukum (PH) Apriansyah S.H dan Rekan dengan Melaporkan Polsek Rambang Dangku ke Propam Polda Sumsel hingga berlanjut ke meja Persidangan Pengadilan Negri Muara Enim.
Hal ini bermula saat penangkapan Ipan Susanto (38) oleh Personil Polsek Rambang Dangku di Jalan Servo pertamina. Kamis, 23 Mei 2024 lalu tanpa menunjukkan surat surat apapun kepada Ipan Susanto (38) dan Istri Wasyuni (26) dan hanya bermodalkan Rekaman CCTV.
Tak hanya itu, Ipan Susanto di duga dipaksa untuk mengakui perbuatan melawan hukum yang di sangkakan kepadanya sesuai bukti vidio CCTV, karena tak tahan di siksa dan di Intimidasi oleh Oknum penyidik Polsek Rambang Dangku. Akhirnya Ipan pun terpaksa mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah ia lakukan
Apriansyah S.H selaku PH saat di jumpai awak Media ini menjelaskan kronologi hingga dirinya menduga kuat adanya Rekayasa dalam kasus ini
“Kejadian Bermula Tanggal 23 Mei 2024 lalu, klien kito dilakukan penangkapan oleh Polsek Rambang Dangku di Jalan Servo pertamina saat sedang berkendara dengan sepeda motor bersama istrinya sekira pukul 22:00Wib diduga tanpa menunjukan surat apapun, dan hanya bermodalkan CCTV atas laporan korban pada bulan april yg lalu dan sempat viral di medsos sehingga diduga dgn modal itu klien kami ditangkap dan disuruh untuk mengakui perbuatannya yg ia tidak lakukan”
akhirnya dengan terpaksa mengakui perbuatan yang sesuai CCTV tersebut, karena tidak tahan diduga disiksa atau intimidasi. Terkait kejadian tersebut kami telah melapor ke Propam pada tanggal 28 Mei 2024 dan sampai skrg kami masih menunggu hasil dari Propam polda sumsel apa hasilnya. Keluarga berharap pihak Propam polda segera untuk melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penyiksaan tersebut. Sampai sekarang proses hukum telah berlanjut ke tahapan persidangan dengan agenda saksi dari penuntut umum/ Jaksa”. Ujar Apriansyah
terhadap perkara ini kami selaku Penasehat Hukum menilai perkara ini kuat dugaan adanya Rekayasa, terasa sekali dan perkara ini terlalu dipaksakan, hal ini terlihat jelas dalam fakta persidangan dan ada 4 saksi yang sudah didengarkan, mereka diperiksa setelah Klien kami ditangkap. Sehingga kami selaku PH berkeyakinan perkara ini diduga kuat adanya Rekayasa oleh Oknum polsek Rambang dangku
“penangkapan terlebih dulu, baru mengumpulkan alat bukti yang sesuai keinginan dari CCTV. Sehingga yang menjadi Target Adalah Pengakuan Dari Tersangka yang saat ini menjadi Klien kami dengan cara-cara yang diduga tidak manusiawi atau disiksa supaya mengakui perbuatan tersebut”. Pungkasnya
Apriansyah pun berharap di Negeri ini masih ada keadilan buat orang miskin jangan sampai menunggu No viral no Justice. Dan Oknum polsek Rambang Dangku yg telah melakukan penyiksaan untuk ditindak tegas atau bahkan dicopot dari kesatuannya”. Tutup Apriansyah
(D2n)