Singingi hilir,Detiknews86.com,-Hari ini selasa, 07/02/2023 Jajaran Polsek Singingi Hilir Musnahkan rakit penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di pulau Biduk Desa Koto Baru kecamatan Singingi Hilir.
Dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir Akp Agus Susanto SH.MH ,Para personil Polsek Singingi Hilir langsung menelusuri lokasi yang di jadikan tempat beroperasinya peti tersebut.alhasil,beberapa rakit peti ditemukan sedang beroperasi sehingga dilakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara di bakar.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Singingi Hilir Akp.Agus Susanto SH.MH membenarkan telah melakukan penindakan terhadap rakit peti yang berada di lokasi tersebut.
“Ya benar, kita dari jajaran polsek Singingi Hilir melakukan penindakan terhadap rakit-rakit peti di pulau Biduk desa koto baru.ini berdasarkan informasi dari rekan-rekan media bahwa aktifitas peti di lokasi itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.ungkapnya
Ditambahkan AKP.Agus,Pihaknya Tidak Segan-Segan Menindak pelaku peti yang masih bandel beroperasi di wilayah hukumnya.ia pun menyebutkan telah menelusuri semua yang diduga tempat beroperasinya peti itu.
“Tadi Kami menelusuri semua lokasi yang diduga tempat beroperasi di wilayah hukum kita. Alhasil kita temukan peti beroperasi di pulau biduk ini.kita tidak segan-segan meenindak pelaku peti jika masih saja bandel beroperasi.tegasnya