Merusak Mobil Orang, MH Warga Kareke Diringkus Tim Jatanras Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Sebut saja MH warga dusun Seramakasi Desa Kareke Kecamatan Dompu di ringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu di rumahnya, karena di duga melakukan tindak pidana pengerusakan/pelemparan kendaraan mini bus milik orang lain.  Kamis (28/9/ 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.

Terduga melakukan pengerusakan terhadap mobil milik korban(ND) warga dusun Daha Barat Desa Daha Kecamatan Hu,u, di jalan soekarno hatta tetapnya lingkungan Doro Toi Keluarahan Doro tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Tersangka MH Dan BB Sudah Di Giring Ke Mapolres Dompu

Adapun kronologis kejadian menurut  keterangan korban melalui Kasat Reskrim Iptu Ramli SH menjelaskan, pada hari Minggu (24/09/2023) sekitar pukul 20.00 wita bertempat di jalan raya tepatnya di Jalan Soerkamo-Hatta Lingkungan Dorotoi Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu.

Pada saat korban sedang mengendarai mobil miliknya korban bersama istri dengan anaknya sedang dalam perjalanan balik dari bima menuju rumahnya di Desa Daha Kecamatan Hu,u.dan setibanya di tempat kejadian tepatnya di jalan Sukarno hatta, Lingkungan Dorotoi Kelurahan Doro tangga tiba-tiba dari arah depan mobilnya melihat ada pemotor berbonceng yang ia tidak kenal langsung melakukan pelemparan kearah kaca depan mobil sebelah kanan.

Kemudian setelah terjadi pelemparan lalu korban berhenti dan keluar dari mobilnya untuk mengetahui siapa pelaku pelemparan tersebut, namun korban tidak menyadari pada saat itu ada darah segar yang sedang bercucuran diwajahnya, terang korban dengan keadaan panik.

Tidak lama kemudian ada seorang pemotor yang datang menghampiri korban dan mengatakan kepada korban bahwa terduga pelaku itu, sebelumnya sempat ingin menabrak atau menyenggol pengguna sepeda motor lainnya.

Mendengar informasi tersebut korban langsung pergi ke Kantor Polres Dompu yang tak jauh dari TKP untuk membuat laporan secara resmi.

Atas Kejadian yang tiba-tiba itu korban mengalami kerugian materi sekitar tujuh jutaan rupiah.

Setelah mendapat laporan resmi dengan nomor: LP/B/140/1X/2023/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 24 September 2023, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ramli SH memerintahkan tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku tersebut.

Kemudian pada Rabu (28/9/2023) sekitar pukul 02.00 Wita tim mendapatkan infomasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di So Sera Makasi, Desa Kareke, ucap Kasat Reskrim.

Tak menunggu waktu lama tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah keberadaan terduga pelaku.

“Setiba di rumah itu tim langsung menciduk pelaku MH tanpa ada perlawanan,” jelas Ramli sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.

Selanjut terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Saat di introgasi awal oleh petugas bahwa pelaku mengakui semua atas perbuatanya.’ungkapnya.

Kemudian pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor sudah di gelandang ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas perbuatan pelaku  bakal di jerat pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara, pungkas Kasat Reskrim Iptu Ramli,SH.
Jurnalis : Rdw/ddo