*Meski Sudah Berdamai,5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu*

oleh
oleh
Share artikel ini

*Meski Sudah Berdamai,5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu*

Rokan Hulu – Detiknews86. com

Sejumlah Ketua Organisasi Pers di Rohul berharap agar oknum wartawan yang diduga kesandung Kasus dugaan Pemerasan terhadap toke Pupuk dan diamankan di Polsek Ujung Batu Resor Rokan Hulu bisa dibebaskan Melaui Restorative Justice, sebab sudah 20 hari lebih, empat oknum Wartawan masih berada dalam jeruji besi Polsek Ujung Batu dan yang seorang wanita diamankan di Polsek Rambah Polres Rokan Hulu

“Upaya penangguhan penahanan dan restorative justice belum ada titik terang, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian dan Ketua PD IWO, Acce Nauli Harahap didampingi Ketua DPC PPDI Sabar Fricen Sitanggang meminta agar polisi membebaskan kelima Wartawan tersebut

Kelima Wartawan tersebut diamankan terkait Kasus Kasus dugaan pemerasan terhadap toke pupuk bernama M.Fadli Amanda (31) warga Desa Koto Tandun yang terjadi di jalan Lintas Provinsi Km 4 Desa Ujung Batu Timur,Pada Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 07 00 WIB, Kasus tersebut
telah berakhir damai kedua belah pihak disaksikan oleh Kepala Desa Koto Tandun M.Tohsin, Kadus dan Karang Taruna setempat

“Hingga saat ini “sudah 20 hari lebih ditahan, belum juga bebas, padahal sudah damai,” kata Sitanggang,yang diamini oleh Acce Nauli, Saat berkunjung ke Kantor GWI,Selasa (28/11/2023) Siang

Acce didampingi SF Sitanggang dan sejumlah wartawan lainnya mengatakan “ini merupakan bentuk keprihatinan dan dukungan kepada rekan Seprofesi agar kelima wartawan tersebut bisa bebas pada Desember ini dan bisa mengikuti Nataru bersama keluarga tahun ini “Kita sangat berharap agar Wartawan yang ditahan polisi sejak 26 Oktober 2023 lalu dapat dibebaskan ” Harapnya.

Ditempat yang sama ketua GWI Rohul Alfian Top meminta Polres Rohul agar
melakukan upaya restorative justice (RJ) atas kasus yang menimpa rekan Wartawan menurut Alfian atau yang lebih akrab disapa Bang Gondrong setelah beberapa pihak telah mengajukan penangguhan penahanan, dan upaya RJ belum dikabulkan, “Kami berharap Kepada Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH dan Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos P.SH hendaknya dapat menerima upaya pembebasan Rekan wartawan karena dari Pihak Korban dan terduga Pelaku sudah melakukan perdamaian

“Kedua belah pihak telah bersepakat dan berjanji tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan juga tidak melanjutkan proses hukum, karena sudah berdamai namun faktanya di lapangan, 5 Wartawan tetap jadi tersangka dan masih ditahan, kami sangat menyesalkan tindakan penyidik Polsek Ujung Batu yang masih menahan para wartawan, setelah adanya perdamaian kedua belah, lagi pula pada kasus tersebut kan tidak ada hal-hal yang berakibat fatal secara fisik dan materil.”Tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua PPDI mengatakan” Kami sangat menghormati proses hukum tetap berlanjut, tapi menyesalkan dan mengecam penahanannya karena penyidik telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait sudah dilakukan upaya perdamaian, yang tidak dilihat penyidik sebagai bentuk Mitra Kerja antara Pers dan Polri lagian Selama ini rekan rekan yang ditahan itupun selalu menaikan berita berita Prestasi maupun berita Pengungkapan di Polres Rohul dan Jajaran” Pungkasnya dengan nada kesal

Terpisah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH saat akan ditemui sejumlah Ketua Organisasi Pers Rohul untuk bersilaturahmi sekaligus akan mempertanyakan masalah yang menimpa oknum Wartawan Dirinya Selalu mengatakan Sedang di Jakarta

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja saat ditanya terkait masalah RJ mengatakan “Temui Kapolsek dan kanit res ujung batu sebab menurutnya RJ itu menyelesaikan perkara diluar sistem peradilan dengan rasa keadilan konsepnya perkara selesai kalau masih ada tunggakan pada perkara tersebut berarti perkara tidak selesai,

Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini menambahkan Syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, kalau pihak terlapor tidak bisa hadir menyelesaiakn perkara, Pungkasnya
(UJANG RAHARJA)