Namlea , Kab.uru (Maluku) DetikNews86.com. | Bupati Kabupaten Buru, Dr. Djalaluddin Salampessy. S.Pi. M.Si bertempat di Aula Kantor Bupati Buru Melantik , serta Mengesahkan dan Mengambil Sumpah 41 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan langsung serentak pilkades Kabupaten Buru untuk masa jabatan 2022 – 2028. Kamis 29/12/22
Selain itu juga dilaksanakan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa sebanyak 41 orang dari 41 Desa yang ada di Kabupaten Buru yang juga merupakan hasil dari Pilkades Langsung. Pelantikan ini dilaksanakan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru Dr. Mega Azizah Salampessy.
Hadir dalam kegiatan pelantikan antara lain , Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru Dr . Mega Aziza Salampessy , Sekda Kabupaten Buru M Ilias Hamid SH , MH , Kapolres Pulau Buru, AKBP. Egia F. Kusumawiatmadja, S.Ik, M.IK , Mewakili Dandim 1506/Namlea, Mayor Inf. Abdul Hamid Seknun , Asisten I Pemda Kab. Buru, Ir. Masri Bugis , Asisten II Pemda Kab. Buru. Drs. Abas Pelu MM. Staf Ahli Kab. Buru. Nawawi Tinggapi SE, Mewakili Kejaksaan Kab. Buru. Dwi Kuswanto , Ketua Pengadilan Negeri Namlea. Zamzam Ilmi, S.H , Kepala Kementrian Agama Kab. Buru Abd Gani Wael, S.Ag
Saat memberikan sambutannya Penjabat Bupati Kabupaten Buru
DR Djalaludin Salampessy .,S.,Pi , M.,Si mengungkapkan bahwa , diharapkan para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Buru , serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat .
Lanjutnya , para kepala desa terpilih dalam melaksanakan tugas yang pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal tiga bulan setelah pelantikan kepala desa sudah harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa atau reperdes untuk jangka waktu enam tahun ke depan.
Kemudian ditetapkan dengan peraturan desa atau perdes yang memuat visi misi tujuan strategi kebijakan dan program penyusunan perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan secara partisipatif, oleh pemerintah desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah terpadu menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dan bersifat adaptif dengan berprinsip pada pemberdayaan transparansi akuntabilitas berkelanjutan.
Bupati juga menegaskan , untuk jangka waktu 1 tahun dengan ketentuan kepala desa yang memuat kerangka program prioritas pembangunan desa sesuai dengan rencana kegiatan dan pembiayan sebagai implementasinya yaitu APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan pada permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa dan harus dikelola berdasarkan asas transparansi akuntabel partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin.
Dikatakan oleh Bupati , kepala desa adalah pelayan masyarakat yang wajib bertanggung terhadap wilayahnya tanpa memandang status profesi , bahkan ikatan sosial ataupun kelompok-kelompok yang mendukungnya kemudian harus bisa memberikan ketertiban dan transparansi informasi yang kemudian akan melahirkan program-program terbaik yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat , tegasnya.
Pada saat pelaksanaan kegiatan pelantikan mendapat pengamanan dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Kab. Buru untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak di inginkan.
Kemudian dihimabau kepada masyarakat yang kepala desanya dilantik agar tidak dilaksanakannya hal – hal yang dapat mengganggu KANTIBMAS. (Bung Forbes)