Namlea , Kab Buru ( Maluku ) DetikNews86.com. | Berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 50 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) se – Kabupaten Buru oleh ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole SH. Rabu 04 /01/23
Hadir dalam kegiatan ini
Penjabat Bupati Buru, Dr. Djalaluddin Salampessy. S.Pi. M.Si , Sekda Kab. Buru, M. Ilias Hamid SH.,MH , Asisten I Pemda Kab. Buru, Ir. Masri Bugis Asisten II Pemda Kab. Buru. Drs. Abas Pelu MM. Asisten III Pemda Kab. Buru. Drs. Arman Buton , Staf Ahli Kab. Buru. Nawawi Tinggapi SE, Anggota DPRD Prop Maluku Ikram Umasugi SE , Mayor Inf Abd Hamid Seknun Mewakili Dandim 1506/ Namlea , Kepala Kementrian Agama Kab. Buru Abd Gani Wael, S.Ag , Ketua KPU Kab. Buru. Munir Soamole. S.H , Ketua DPRD Kab. Buru. M. Rum Soplestuni, SE , Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Namlea. Ashari Marasabessy, S.H , dan Pimpinan OPD Pemda Buru.
Bupati Buru, Dr. Jalaludin Salampessy dalam sambutannya berharap agar anggota PPK yang sudah dilantik dapat menjalankan tugas tetap tegak lurus, patuh dan tidak bermanuver diluar koridor yang sudah ditetapkan.
Salampessy berpesan kepada anggota PPK agar mampu menjaga nama sesuai amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhok untuk pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
“50 anggota PPK yang secara resmi telah bergabung dengan KPU Kabupaten Buru akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu 2024 di Kecamatan dan desa”, ujar Salampessy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole SH. dalam sambutannya mengharapkan kepada anggota PPK yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi dan berafiliasi dengan kepentingan Partai Politik tertentu atau bakal pasangan calon tertentu.
“Jika dalam melaksanakan tugas keluar dari koridor, tidak taat azas, tidak tertib dan tidak loyal maka sudah dipastikan akan berhadapan dengan segala konsekwensi akibat dari sikap dan tindakan yang akan mencoreng lembaga penyelenggara”, ujar Soamole.
Oleh karena itu tambah Soamole , jika segala iktiar yang disampaikan tidak dijalankan dalam tugas , maka sudah dipastikan ada eveluasi secara menyeluruh terhadap kerja.
” Diharapkan sungguh kepada anggota PPK agar bekerja secara profesional dan mandiri , bebas dari kepentingan politik praktis sehingga dalam menjalankan tugas tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan mampu menciptakan iklim poltik yang sehat , mampu menyajikan Pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab untuk menciptakan suhu politik yang damai dan sejuk , integritas akan dipertaruhkan dalam menjalankan tugas sebagai PPK di 10 Kecamatan “, kata Soamole.
( Bung Forbes )