MH Sebagai Pemilik Shabu, Berhasil di Sergap Tim Bravo Tambora Polres Dompu.

Share artikel ini

detiknews86.Com,- Dompu.NTB.-Satuan Narkoba Polres Dompu kembali meringkus satu orang pelaku di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu asal keluarahan Kandai dua kecamatan WOJA Kabupaten Dompu.dan pelaku merupakan bagian dari target operasi Tim bravo Tambora Satnarkoba Polres Dompu yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di kelurahan Kandai dua khususnya dan masyarakat Dompu pada umumnya.

Hal ini tetap di lakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu. Terkait barang haram tersebut Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak mein-main untuk melakukan pemberantasan dan memberikan tindakan hukum yang sesuai perbuatan pelaku di wilayah Hukum Polres Dompu. Sabtu (16/02/2022).

Tim bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu kesekian kali berhasil mengamankan 1 orang laki-laki MH (45 Tahun) warga lingkungan Rasa bou Ginte Kelurahan Kandai dua Kecamatan WOJA yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu shabu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan, awal mula penangkapan pelaku terjadi pada hari Rabu dini Hari pukul 00.10 wita. berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pesta dan transaksi narkotika di Rumah MH di Lingkungan Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Ucap Kasat Narkoba

Setelah mendapat informasih tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota, dan segera meluncur ke lokasi yang sudah di kantungi petugas, untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang di maksud.

“Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1, tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penggerebekan dan upaya penangkapan terhadap seorang Laki-laki pemilik Rumah tersebut yang sudah di ketahui ciri-ciri dan Identitasnya tersebut.

Selanjutnya tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan”,ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) unit hp nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet, 1 tutupan Bonk. Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

“Selanjutnya atas perintah pimpinan MH kami bawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Tandas Malik.

Atas perbuatan pelaku sudah pantas di Ganjar pasal 112, 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, Pungkas Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik SH.

Jurnalis: Rdw.ddo.