Pekanbaru – detikNews86.com Minta kasus pencurian dalam keluarga dihentikan, seratusan massa yang tergabung dalam massa DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 10 Mei 2023 di Markas Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Mapolsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa SPKN, guna menindaklanjuti rencana aksi demonya yang sempat tertunda pada Senin (8/5) kemarin, demi meminta keadilan hukum dalam upaya penyidikan atau proses hukum yang dialami oleh Venantius Mangiring Gultom selaku terlapor yang dilakukan oleh pihak keluargannya sendiri ke Mapolsek Pinggir Kabupaten Bengkalis, dalam kasus pencurian masih dalam keluarga.
Berdasarkan pantauan di lokasi aksi demo di Mapolda Riau, seratusan massa membentang sejumlah spanduk dan umbul-umbul yang bertuliskan “Lepaskan Mangiring M Gultom dari Ketidak adilan Hukum di Polsek Pinggir”, dengan tujuan pihak Kepolisian Polda Riau dan Polsek Pinggir, agar bersedia menghentikan kasus tersebut.
“Kami meminta agar kasus pencurian dalam keluarga yang ditangani oleh Polsek Pinggir, lebih humani dan tidak berpihak kepada pelopor. Karena dalam kasus ini masih dalam status keluarga dan tidak perlu dilakukan hingga ke lebih lanjut ke piihak Kejaksaan,” teriak Sekjen DPP SPKN Romi Frans dalam oratornya.
Selain itu lanjut Romi, bahwa perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH, MH dan Partner dan menggelar perkara yang hasilnya bahwa pihak Polda Riau menyarankan agar pihak Polsek Pinggir menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan.
Akan tetapi sambung Romi, pihak Polsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut “Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau” tegas Romi Frans.
Lantaran itu, Romi Frans menegaskan atas peristiwa hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom ini, pihaknya menggelar unjuk rasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang dengan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, SPKN meminta kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis. Kedua, tindak lanjut dari hasil gelar perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan (SP3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise.
Ketiga, agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda.
“Selain itu, kami juga mendesak bapak Kapolda Riau, agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom,” pinta Romi.
Sedangkan alasan hukum terlapor yang meminta kasus ini, agar di SP3kan adalah, pertama beber Romi, pelapor tidak memiliki legal standing, karena masi berstatus cucu terlapor.
Kedua, kasus ditangani sudah kadaluarsa karena delik aduan
. Ketiga, hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orangtua para ahli waris
dan Keempat status keabasan pemilik lahan belum ada penetapan ahli waris.
Usai menyampaikan tuntutan tersebut, tak lama kemudian petugas Kepolisian Polda Riau, memanggil dan meminta perwakilan massa, agar menyampaikan tuntutan tersebut ke Polda Riau, dengan menyerahkan berkas tuntan aksi demo massa SPKN ke Bidang Pelayanan Aduan Masyarakat ke SPKT Polda Riau.
Namun tak lama kemudian, Perwakilan massa SPKN di terima oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SIK di ruang Bidang Pelayanan Aduan Masyarakat ke SPKT Polda Riau.
Kepada perwakilan massa SPKN, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SIK, menyebutkan bahwa perkara Venantius Mangiring Gultom, saat ini sudah memasuki tahap I dan akan segera dilakukan pelimpahan berkas tahap II dan berkas ini sudah berada di pihak Kejaksaan negeri Bengkalis.
Sementara terkait dengan legal standing pelapor yang melaporkan Venantius Mangiring Gultom, pihaknya tidak bisa dijelaskan secara rinci, karena pihaknya hanya sebatas menerima laporan masyarakat dan dilakukan proses penyelidikan hingga ke penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Asep Dermawan juga menjelaskan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau pada Kamis 16 Maret 2023 lalu, tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik.
Sementara mengenai alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek Pinggir, tidak dapat dijelaskan. Namun malah menganjurkan menguji di Pengadilan lewat Pra Peradilan, karena itu merupakan ranah perdata.
Dirreskrimum Polda Riau itu juga menyebutkan segala keberatan dari pihak keluarga dan PH terlapor, pihak Polda malah menyatakan, agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pada pertemuan tersebut, Kombes Pol Asep Derwaman juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran pengunjuk rasa yang diadakan SPKN, sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal dan Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi.
Meski begitu, perwakilan massa SPKN yang dipimpin Sekjen DPP SPKN Romi Frans, menyampaikan tuntutun tersebut, secara tertulis ke Polda Riau untuk diteruskan ke pimpinan tertinggi Polda Riau.
Selanjutnya, ratusan massa kembali ke barisan untuk menyampaikan hal yang sama ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Setibanya, di kantor Kejati Riau, ratusan massa kembali mengorasikan tuntutan yang sama ke Kejati Riau, mengingat perkara yang dialami oleh Venantius Mangiring Gultom sudah dilimpahkan pihak Polsek Pinggir ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam orasinya di Kejati Riau, massa kembali menyampaikan agar, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, meneruskan tuntutan SPKN ke Kejari Bengkalis, guna menghentikan kasus tersebut dan tidak berlanjut ke proses peradilan.
Usai menyampaikan orasi, pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, menyambut baik aksi unjuk rasa tersebut dan menerima tuntutan massa SPKN dan segera akan menyampaikan persoalan tersebut ke pimpinan Kejati Riau, agar dieruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Terima kasih rekan-rekan, kami menyambut baik atas kehadiran bapak-ibu sekalian dalam menyampaikan aspirasi atau tuntutan yang ditujukan kepada kami. Atas nama Kejati Riau, kami menerima tuntutan bapak-ibu sekalian dan segera kami sampaikan kepada pimpinan dan diteruskan ke Kejari Bengkalis,” pungkas Bambang.
Mendengar jawaban pihak Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, tak lama massa SPKN bergeser dari Kantor Kejari Riau, menuju Polsek Pinggir untuk melakukan aksi unjuk rasa yang sama.*
B,stg