MADURA ,//DETIKNEWS86.COM, – Secara ringkas, keuangan negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, yang dapat dijadikan milik negara.
Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara para Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya.Sedangkan defenisi dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN,APBD dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik.
Pengertian keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dpaat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersbeut,” Selasa (29/03/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Madura dalam artian cek dan ricek jalannya keuangan yang digelontorkan oleh menteri keuangan republik Indonesia.
Mengingat banyak sekali anggaran yang di gelontorkan oleh Kemenkeu di pulau Madura diantaranya sejak diberlakukannya APBDES yang berupa DD (Dana Desa) dari tahun 2015 dan anggran yang lain di lingkup kabupaten.
“Diantaranya kucuran Dana Covid-19 yang luar biasa dicurahkan kepada pemerintah dearah pulau Madura, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana yang digelontorkan untuk infrastruktur.
Sebagai lembaga Independen KPK diharapkan datang ke Madura untuk mencari tahu jalannya anggaran tersebut. Sehingga keuangan negara yang digelontorkan tidak disalahgunakan oleh pemangku jabatan.
Kami harap Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ untuk datang ke Madura supaya kinerjanya dinilai lebih profesional dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan Amanah Negara,” Tegasnya.
{Robby detik}