Miris “Kendaraan Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat Melintas di Jalan Tlogorejo Winong Pati.

Share artikel ini

Pati Jateng.//detikNews86.comKemarin’ siang sekira pukul 10:30 WIB beberapa awak media mengunjungi SDN 01 Tlogorejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jateng,untuk mengklarifikasikan kepada Kepala Sekolah  tentang pemberitaan yang sudah di Unggah di salah satu media.jum’at 24 juni 2022

Namun sesampainya di SDN Tlogorejo para awak media tidak  bertemu dengan Kepala sekolah  karena’ di sekolahan tersebut kosong di waktu jam kerja. dan para awak media melanjutkan perjalanan menuju ke rumah  Komite SDN itu.

Sesampai di rumah Komite (mantan Kamituo Perangkat Desa) tidak bertemu sehingga puter balik .setelah mobil awak media sedang melintas di hadang Oleh 2 (dua) orang yang tak di kenal ,setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab ,ternyata mereka salah satu Komite itu sendiri.dan akhirnya bincang-bincang di rumahnya komite.

Saat Komite tersebut di ketemui di rumahnya   menyampaikan,” tentang kegiatan yang di laksanakan sekarang ini yakni ‘kegiatan pembangunan pagar itu semua atas persetujuan dari Kepala Sekolah dan  pak Kastowo dari Dinas pendidikan karena beliau-beliau yang punya wilayah.”ucapnya

Selain hal itu Ketua Komite mengatakan,”kalau tarikan bukan hanya di SDN Tlogorejo saja,tetapi kata pak kastowo (kepala Dinas)di SDN Pohgading tarikan Orang tua wali murid ada yang Rp 400.000.

‘Dan di SDN tlogorejo sendiri untuk tarikan orang tua wali murid di mulai dari kelas 6  (enam)Rp 300.000 dan kelas 5 kebawah suruh memilih dengan Nominal yang di tawarkan Rp 500.000 dan yang menawarkan nominal  itu dari pak Kastowo sendiri beliau  sebagai pemimpin atau Dinas.

“Dengan nominal yang di tawarkan  tersebut , SDN tlogorejo mengambil tengah-tengahnya (Nominal),”tambahnya

Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) tak’ Patok’ dengan  nominal Rp 100.000 /200.000 .”pungkas  komite

dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1.) disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,ayat ke 2 ) bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.ayat ke-3 untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Dalam Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00( lima ratus juta rupiah).

(* tim )