Miris Pasang Tiang Internet Kabel Udar Di Batuceper Luput Pengawasan Dan Diduga Kngkangi Perwal

oleh
oleh
Share artikel ini

Miris, Pasang Tiang Internet Kabel Udara Di Batuceper, Luput Pengawasan Dan Diduga Kangkangi Perwal


DetikNews86.Com
Kota Tangerang – Diduga maraknya Pelanggaran Perwal dan Perda Kota Tangerang. Tiang Kabel Udara (KU), Perumahan Batuceper Indah, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, luput dari pengawasan. Jumat (13/01/2023)

Ada sekitar kurang lebih 30 tiang KU yang terpasang dan dikerjakan oleh PT. Rona Persada Angkasa (RPA) sebagai Subcon, PT. Cyberindo Aditama atau biasa dikenal sebagai CBN Fiberstar.

Saat dikonfirmasi Galih, penanggung jawab RPA dilapangan, mejelaskan. Dirinya tidak tau persoalan ijin, hanya sebagai pekerja. Tanyakan saja sama RW 08. Jelasnya

Sementara Ketua RW 08, Suherman, ketika di lokasi, menyatakan. Ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak pelaksana dari Fiber Star dengan pengurus RW 08, katanya.

“Meraka memberikan kontribusi nominal angka yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp 20.000.000, sebagai ijin warga, artinya pemasangan tiang internet buat warga silakan aja di kerjakan,” ucap Suherman. Kamis lalu (12/01).

Ditempat terpisah Lurah Batuceper, Edi, mengungkapkan. Dirinya sangat menyesalkan adanya pemasangan tiang kabel udara dan tidak ada informasi dari RT, RW, tutupnya.

Di ketahui pemasangan tiang internet Kabel Udara (KU) telah dilarang, bahkan pihak PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi tersebut, lantaran sesuai Perwal Nomor 177 Tahun 2021. Artinya pihak pengusaha Internet jelas dilarang bangun pemasangan tiang kabel udara dan belum memiliki Izin sesuai Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK)