Miris, Proyek Bernilai Miliaran Milik Provinsi Jatim Dikerjakan Tanpa Papan Nama

oleh
oleh
Share artikel ini

Miris, Proyek Bernilai Miliaran Milik Provinsi Jatim Dikerjakan Tanpa Papan Nama

Sampang ,||detiknews86.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi RI telah mengucurkan anggaran yang begitu besar untuk pembangunan maupun rehabilitasi ruang kelas SMAN/SMKN/Swasta.

 

Hal ini sebagai implementasi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan pelaksanaan lainnya tentang tanggung jawab pemerintah dan diharapkan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%.

 

 

Berbagai peruntukan diantaranya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik dan dalam rangka perbaikan sistem dan kurikulum pendidikan.

 

Dengan pertimbangan kondisi existing ruang kelas yang sangat memprihatinkan maka pada TA 2023 ini beberapa satuan pendidikan di Sampang mendapatkan alokasi milyaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas.

 

 

 

Kamis, (19/10/2023)Kepala Sekolah SMAN 3 Sampang, Syaifuddin kebingungan menanggapi konfirmasi dan klarifikasi beberapa kalangan jurnalis yang datang ke lokasi sekolahnya.

 

 

 

Bagaimana format kegiatan rehab dan pembangunan ruang kelas yang masih timbul beberapa kejanggalan serta tanda tanya saat di temui beberapa media di lapangan.

 

 

 

Ditemui di ruangnya, Kepsek SMAN 3 Sampang Ahmad Syaifudin guna menanyakan program kegiatan yang dikerjakan , ia pun di singgung terkait dimana papan nama proyek di pasang.

 

 

Proyek pembangunan dan rehabilitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Provinsi Jawa timur 2023 , Ahmad Syaiful masih linglung saat di tanyakan dimana papan proyek di pasang, ia masih kebingungan menjawab nya dan limpahkan pertanyaan tersebut kepada orang lain yang bukan pelaksana proyek melainkan komite sekolah.

 

 

” katanya sudah di buat,, saya kurang tau juga , nah Silahkan tanya langsung ke komite nya,,” jawab Kepsek SMAN 3 Sampang.kamis 19/10/2023.

 

 

 

Pihak komite sekolah pun masih merasa kebingungan ketika di pertanyakan tersebut dilimpahkan pada dirinya , ia pun masih belom pasti, apa papan proyek sudah di buat bahkan terpasang , padahal kondisi pembangunan proyek sudah banyak perubahan dari sebelumnya.

 

 

 

” Gak ada pak lom terpasang , tapi katanya sudah di buatkan ,, ujar Arif selaku komite sekolah.

 

 

 

Komite pun masih dalam keadaan bingung mencari dimana papan proyek di letakkan. Dari hasil investigasi di lapangan , pelaksanaan proyek tak terlihat satu pun di lokasi pekerjaan .

 

 

 

Pembangunan dan rehab kelas yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Jawa timur 2023 yang tanpa di ketahui berapa jumlah nilai kontrak dan lama kontrak pekerjaannya kini masih belom ada keterbukaan detail secara publik.

 

 

 

 

 

Saat di tanyakan bentuk dari fisik pembangunan yang di kerjakan serta nilai kontrak dan lama pekerjaan, Arif komite sekolah memberikan uraian secara lengkap saat di hadapan media namun tetap masih dalam keadaan bingung.

 

 

 

” ada jumlah 8 kelas yang di rehab dan 3 unit bangunan pekerjaan baru , pekerjaan ini nilai kontraknya 3 Milyar lebih dan lama pekerjaan ini hampir jalan kurang lebih dari 1 bulan ” tandas Arif.

 

 

 

 

Tak di sayangkan dengan nilai kucuran alokasi anggaran yang begitu terbilang fantastis, proyek provisi Jatim di kerjakan tanpa papa nama ketika di lapangan , bukan hanya itu saja banyak lagi kejanggalan di palangan saat beberapa media investasi di lokasi proyek  , mengenai sisa material bangunan yang memiliki harga nilai ekonomis yang diduga status langkahnya belum jelas , dimana sisa material pembangunan yang bersumber dari pemerintah kementerian pendidikan tetap menjadi aset milik negara dan harus di kembalikan.

 

Pemantauan di lapangan para pekerja proyek bangunan tak ada satu pun yang mengenakan keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3).

 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada Konstruksi bangunan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) sudah tertuang dalam UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

 

 

K-3 merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

 

 

 

Robby