Miris! SMPN 1 Muara Gembong, Siswa Harus Menebus Raport Enam Puluh Ribu

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Kejadian itu terjadi di SMPN 1 Muara Gembong (MUGE). Siswa harus menebus Raport mencapai puluhan ribu rupiah, miris nya ada beberapa siswa yang tidak Sekolah gegara orang tua nya tidak punya uang.

Dari beberapa keterangan orang tua siswa dan siswa SMPN 1 MUGE mengatakan, bahwa memang mereka di kenakan biaya menebus Raport sebesar 60.000 per siswa, dengan alasan upah nulis wali kelas atau ganti uang lelah guru, atau dengan dalih kebijakan untuk Guru.

Cara yang dilakukan oleh oknum Guru sangat bagus, dengan dalih kebijakan buat guru, siswa secara tidak langsung ditekan, karena diduga angkanya sudah di tentukan sebesar 60.000.

“Iya bang, anak saya nebus raport enam puluh ribu, alasannya saya gak tau,”Ujar orang tua Siswa yang tidak mau di ketahui identitasnya Jumat (20/12/2024).

Lanjutnya ia mengatakan kepada wartawan bahwa dia dan orang tua siswa lain tidak berani menentang, Karena kawatir berdampak kepada anaknya.

Disisi lain saat wartawan wartaglobal.id mengkonfirmasi salah satu Guru Tata usaha yakni Yoyo mengatakan, bahwa ia tidak mengetahuinya. Akan tetapi ia membenarkan adanya pungutan tersebut, dengan alasan untuk upah guru nulis tetapi sewajarnya tidak ditentukan nominal.

Sayang nya kami tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Muge, karena tidak ada di Sekolah. Salah satu Siswa juga membenarkan bahwa dirinya nebus Raport sebesar 60.000.

Saat di mintai keterangan lebih lanjut Siswa mengatakan jangan tanya dirinya, dan meminta melemparkan pertanyaan ke siswa lain bahkan ke Kepala Sekolah saja.

Dengan demikian SMPN 1 MUGE diduga melakukan Pungutan Liar (pungli), sesuai dengan Undang undang. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 368 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, ada beberapa peraturan yang mengatur pungli di sekolah yaitu: Permendikbud ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur sanksi administratif bagi sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pungli berkaitan dengan PPDB. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur pungli berkaitan dengan kegiatan yang didanai dana BOS. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur pungli dilakukan oleh pihak sekolah negeri.

Pungli di sekolah sering terjadi karena minim pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Korban pungli juga sering enggan melapor karena khawatir mendapat diskriminasi, ancaman, atau stigma. (Sr/voy)