Miriss!! Diduga Personil Dinas Kehutanan KPH 13 Tangkap Lepas Getah Pinus Ilegal Dari Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo.

Share artikel ini

Samosir Sumut.||DetikNews86.Com,- Penangkapan getah Pinus ilegal didesa Tanjungan kecamatan simanindo pada tanggal 27 Januari 2022 yang dimuat 2 unit truk Coltdiesel dan 1 unit jenis pick up grandmax, penangkapan tersebut dilakukan oleh dinas kehutanan KPH13  Tonasi  yang diamankan diperkiran sebanyak 25 ton.

Namun getah Pinus yang diamankan personil dinas kehutanan KPH13 tersebut saat dicross cek   sudah  tidak ada lagi,sehingga  diduga kuat bahwa Dinas Kehutanan KPH13 sudah melepaskan truck yang bermuatan getah Pinus tersebut.

Sehingga dinas kehutan KPH13 diduga lakukan tangkap lepas getah Pinus ilegal  yang diamankan pada tanggal 27 Januari 2022, dan hal tersebut merupakan  tindakan penyalahgunaan wewenang, dimana tindakan tersebut dapat disimpulkan kategorikan perbuatan melanggar hukum.

Saat dikonfirmasi kedinas kehutanan KPH13  via seluler Benhard, PJ.Purba,SP,M.si beberapa waktu lalu mengaminkan penangkapan tersebut.Benhard menjelaskan bahwa pelepasan truck beserta getah tersebut setelah terlebih dahulu dikenakan sanksi administrasi berupa denda,ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal berapa jumlah denda administrasinya dan apakah ada bukti setoran kenegara?Benhard hanya menjawab kalau soal itu datang saja kekantor,katanya tanpa memberikan penjelasan rincian sanksi administrasi tersebut.

Berangkat dari kejadian tangkap lepas ini,diminta kepada kementrian kehutanan agar mengefaluasi kinerja dinas kehutanan KPH13.karena tidak tertutup kemungkinan praktik tangkap lepas ini sudah sering terjadi.

(BANG LAHI)