Samosir,//detikNews86.com – Jalan umum menuju sibea bea diportal, sehingga mengakibatkan terganggunya pengendara mau masuk untuk melihat jalan berliku dan menurun yang pernah dibangun oleh PT. Matio yang anggaran nya dikucurkan dari kementrian PUPR
Diportal nya jalan umum sibea bea menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat kabupaten Samosir, dimana menutup jalan umum harusnya memiliki ijin dan memiliki alasan yang diatur pada undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, surat ijin penutupan jalan diatur dalam peraturan kepala kepolisian republik Indonesia no 10 tahun 2012 dalam aturan lalu lintas dalam keadaan lain.
Dengan menutup jalan umum sibea bea dapat merugikan banyaknya masyarakat Dikabupaten samosir dan pengunjung dari luar kabupaten samosir, karena pada dasarnya bukan akses jalan yang harus ditutup melainkan kutipan karcis masuk yang harus dihentikan.
Karena belum selayaknya pengutipan karcis masuk dilakukan sebelum Objek benar benar selesai.akan tetapi berdasarkan keterangan pihak yayasan Jadilah Terang Danau Toba bahwa pihak Pemkab Samosir lah yang mendesak mereka untuk melakukan pengutipan dan 20% dari hasil pengutipan karcis tersebut diberikan ke Pemkab Samosir.
Dan Setoran 20%tersebut dibenarkan oleh kadis Pariwisata kabupaten Samosir saat di konfirmasi oleh tim dari PWOIN sumut beberapa waktu yang lalu.yang jadi pertanyaan benarkah setoran dari yayasan tersebut sudah masuk ke Kas Pemkab Samosir?
Selama dua tahun objek wisata sibea bea sudah melakukan pengutipan karcis masuk dengan tarif sepeda motor Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah)Mini bus Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)mengingat antusias masyarakat berkunjung kesana tentu objek sibea bea sudah cukup mendongkrak PAD.
Saat dikonfirmasi kepada kepala dinas pariwisata” Tetty Naibaho pada (31/5/22) bertepatan diacara ulang tahun PT Astra dibukit Holbung diterkait penutupan akses jalan ke sibea bea tersebut Tetty Naibaho enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang capek jadi tidak ada waktu. (TBN/RED)