Moeldoko Ajukan Kasasi, DPC Demokrat Agara Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

Share artikel ini

Detiknews86.com – Kutacane | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Tenggara menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Senin (03/04/2023).

Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tenggara Arief Prianta, SH kepada media ini mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh Tenggara dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.

“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Arief Prianta.

Dalam kesempatan itu Arief Prianta menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

“Ada 23 Kabupaten/Kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua DPC Demokrat Agara Arief Prianta, SH, Sekretaris DPC Demokrat Samsul Bahri, Bendahara DPC Demokrat Juli Sandi, dan sejumlah pengurus lainnya.

[Ady]