ENDE – detilnews86.com – Polres Ende menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Ende pada hari Kamis tanggal 11 Janauari 2024 terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang viral di media sosial. Konferensi Pers ini dihadiri oleh para penyidik dan awak media.
Dalam konferensi pers, tersangka berinisial “W” yang terlibat dalam kasus ini ditampilkan oleh para penyidik, disertai barang bukti berupa sebuah handphone bermerek Vivo berwarna biru yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya seorang penderita gangguan jiwa bernama Fendi (45 tahun) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Sabtu (13/01/2024).
Tersangka mengakui bahwa motif dari kejadian ini adalah memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas. Tersangka juga sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tersangka terjadi pada tanggal 9 November 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Setelah kejadian, tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan. Setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tutup Kasat Reskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., (Editor In Chif/Staf07).