DetikNews86.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan taushiyah Tentang Pelaksanaan Hari raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1442 Hijriah. Taushiyah itu dikeluarkan dengan pertimbangan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketaqwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni SE,MM., mengatakan, saat ini pelaksanaan ibadah Idul Adha dan kegiatan keagamaan lainnya masih diwarnai dengan pandemi wabah penyakit Covid-19. Karena dalam kondisi pandemi, MPU mengeluarkan taushiyah terkait kegiatan keagamaan itu.
Dalam Taushiah yang diteken langsung Ketua MPU, Tgk. H. Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Tgk. H. Muhibbuthabri dan Tgk. H. Hasbi Albayuni itu, kata Murni, masyarakat diminta untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat ‘Id dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
“Kepada pengurus masjid dan tempat shalat ied untuk mengatur pelaksanaan shalat ied dan khutbah secara padat dan singkat, serta memperhatikan protokol kesehatan,” kata Murni, mengutip salah satu poin taushiah itu, Sabtu (2/7/2022).
Murni melanjutkan, panitia penyembelihan hewan qurban diharapkan untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari.
Sementara kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada poin kelima taushiyah itu, disebutkan jika setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.
Pada poin enam, MPU meminta kepada pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19. (KPA)