Musnahkan Peredaran Rokok Ilegal Yang Tanpa Cukai, Sat Pol PP Bersama Pakar Cukai Gencar Sosialisasi Di Sokobanah
Sampang,||detiknews86.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang mengadakan Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur. Senin, 07/11/2022 kemarin.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh. Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, pihak kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang Misjoto, dan Polres Sampang Eko, serta Camat Sokobanah Abd. Fatah.
Selain itu, hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut yakni, kepala desa, perangkat desa se – Kecamatan Sokobanah dan tokoh masyarakat, serta sebagian pedagang.
Abd. Fatah selaku Camat Sokobanah menyampaikan banyak terimakasih kepada keluarga besar Sat Pol PP kabupaten Sampang yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan sokobanah. Selasa, (8/11/2022).
“kami mengapresiasi dengan sosialisasi ini, di tengah masyarakat, terutama di daerah pedalaman masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi tidak ada pita cukainya,”imbuhnya.
Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di sekitar, saudara, teman dan sebagainya sebaiknya menggunakan yang legal.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto mengatakan, sosialisasi di Kecamatan Sokobanah ini merupakan sosialisasi lanjutan dari Kecamatan Robatal. Tujuannya, untuk mengedukasi kepada masyarakat melalui kepala desa, serta perangkatnya dan juga para pelaku usaha perdagangan.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikategorikan tindak pidana,” imbuhnya.
Lanjut Suryanto mengatakan, para peserta semuanya menjadi elemen terpenting, dalam peran pencegahan peredaran rokok ilegal, untuk bisa menyampaikan bahaya rokok tanpa cukai atau ilegal.
“Disampaikan juga kepada peserta terkait sangsi-sangsi dari kegiatan tindak pidana, melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham, peredaran rokok ilegal lebih baik harus dicegah,” tutur Suryanto.
Selain itu, Suryanto juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Sampang masih ditemukan saat deteksi dini kemarin. Menurutnya, rokok yang beredar tanpa cukai tembakau, menimbulkan kerugian negara, apalagi salah satu pendapatan APBN dari cukai.
“APBN mendapatkan pendapatan cukai tembakau, dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), sampai ke DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Semuanya itu untuk membiayai pembangunan daerah,” tandasnya.
Maka, jika ada rokok yang beredar itu ilegal atau tanpa cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan.
“Mereka harus paham, meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara,” paparnya.
” Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, saya berharap masyarakat juga bisa menyampaikan informasi peredaran dan penjualan rokok ilegal. Dengan harapan tingkat peredaran rokok ilegal di Sampang tidak.” Harap Suryanto.
Robby.