Mutu Pekerjaan Tak Layak”Unit Tipikor Polres Samosir Menyidik Pengelolaan Dana APBDes Salon Dolok Sebesar 457 Juta Lebih

oleh
oleh
Share artikel ini

Samosir Sumut-detiknews86.com-Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut.

Menjawab wartawan, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan adapun objek LP tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupten Samosir TA 2021.

“Sesuai permintaan penyidik unit tipikor memeriksa beberapa orang, sebagaimana kasus dimaksud sarat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,”tutur AKBP Josua.

Dijelaskan AKBP Josua, dalam pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigativ dari APIP Inspektorat Kabupaten Samosir Tipikor Polres Samosir menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah akibat dari silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan dana sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah) itu sesuai dengan mutu dan wujud fisiknya.

“Dari penyidikan kami, terdapat kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah),”kata Kapolres AKBP Josua.
Menyikapi kasus ini, kata AKBP Josua Unit Tipikor Polres Samosir terlebih dulu dalam upayanya fokus menyelamatkan uang negara.

“Kita Terlebih dahulu upaya pemulihan, bekerjasama dengan APIB ,memprioritaskan Kepolisian mengedepankan pengembalian kerugian negara (TGR),”tegas Josua terkait tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini. (TBN)