N A, Ketua Umum LSM BPPI Sebut “Seluruh Ketua Umum Lembaga dan Ormas Di Indonesia Memanfaatkan Anggota Untuk Melakukan Pemerasan”

Share artikel ini

Jawa Tengah.||detikNews86.ComBerawal dari unggahan status video dari aplkasi whatsapp dari akun milik WH yang notabennya beliau adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD Banjarnegara LSM BPPI) pada tanggal 27-2-2022 dalam statusnya diduga ada unsur pelecehan pada para ketua Lembaga dan Ormas di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kejadian ini bermula saat Ketua Umum LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) memberikan pernyataan dalam pidatonya di acara HUT ke 2 LSM BPPI di Markas Komando DPP BPPI di Kabupaten Batang Jawa Tengah pada tanggal 27-12-2021.

Dalam Video tersebut, NA selaku Ketua LSM BBPI memberikan beberapa peryataan, Dalam video itu beliau mengatakan “Di Indonesia Ada Tidak? Kalau ada saya akan datang kerumahnya, akan saya tiduri didepan pintunya, Semua Ketua umum yaitu hanya memanfaatkan anggotanya untuk Memeras dan meminta jatah.”.

Dari video tersebut membuat beberapa pihak Lembaga dan Ormas merasa dihina dan dilecehkan. Dalam penuturannya Morris Taosisi GH,SE yang notabennya adalah Ketua Umum GWI menjelaskan bahwasannya pernyataan Ketua LSM BPPI tersebut jelas melanggar undang-undang karena tergolong dalam Pelecehan dan Penghinaan. Beberapa Ketua Umum Ormas juga siap melaporkan atas dugaan Penghinaan dan Pelecehan Nama Ketua Umum Lembaga dan Ormas yang dilakukan oleh Ketua Umum LSM BPPI.

LSM adalah kontrol sosial untuk jalannya pemerintahan, untuk membuat jera siapapun yang mencoba melecehkan LSM kita harus membuat pelaporan, tutup Morris TGH, SE.

Di tempat terpisah, awak media juga meminta klarifikasi terkait Pernyataan sikap yang di lontarkan NA dalam pidatonya terhadap Bapak Damin Sada yang juga selaku Ketua Umum Jajaka Nusantara (2-3-2022) mengatakan melalui pesan singkat whatsapp “Tidak Benar itu, Justru jika di Ormas kami melakukan seperti yang disebutkan oleh NA tersebut maka akan kami proses, ujarnya.{Tim}