Karawang: //detiknews86.com/ – Ada beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) TEKRAF AL AZHAR 02 di wilayah Kecamatan Batujaya yang diklaim dan diduga kuat ilegal. Sebab, tidak memiliki ijin resmi dan tidak ada legalitas yang sah. Sekolah tersebut bertujuan untuk mendidik anak bangsa justru malah di mainkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut di kuatkan melalui adanya laporan dari masyarakat Batujaya dan di perkuat dengan adanya surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Melalui Kepala Cabang Dinas wilayah empat (lV) yang memerintahkan Sekolah tersebut untuk tidak beroperasi, karena tidak memenuhi syarat dan tidak berizin.
Menurut keterangan warga, Sekolah tersebut yaitu SMK TEKRAF AL AZHAR 02 yang beralamat di Dusun Gongcai Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, yang di dirikan oleh Yayasan Ummu Hamdah dengan Kepala Sekolah (Kepsek) Ibnu Mahtumi, diduga tidak memiliki izin. Bahkan, gedung dan sarana yang di pakai pun bukan milik dari SMK TEKRAF AL AZHAR 02, karena diduga sengaja dikuasai setelah adanya konflik antara Ibnu mahtumi dengan SMK di satu hamparan yang sudah berdiri sejak lama.
“Sekolah itu sebenarnya selain tidak mempunyai izin gedungnya pun boleh nguasain dengan alasan setelah konflik dengan SMK yang sudah berdiri sejak lama. Pihak Ibnu mengklaim bahwa, tanahnya milik Ibnu mahtumi dan sekarang di dirikan SMK dan sudah berjalan,”kata AF kepada wartawan (08/04/2025). PP
Selain itu di lain Desa berbeda, yang masih di wilayah Kecamatan Batujaya. Ada pula SMK yang tidak memiliki izin yaitu SMK IT NURUL IMAN MITRA INDUSTRI yang berlokasi di Desa Baturaden yang di dirikan oleh saudara IMAN dan juga mendapatkan surat dari Dinas pendidikan melalui Kepala Cabang Dinas wilayah empat (KCD IV), dengan redaksi yang sama tidak boleh beroperasi dan akan mendapat tindakan tegas apabila tidak menghiraukan peringatan tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, tanah tempat Sekolah itu beroperasi pun diduga masih tanah waris dan bukan wakaf.
“Itu SMK IT Nurul Iman, semenjak berdiri tanahnya bukan wakaf, ilok bisa bikin sekolah di tanah pribadi si. Kalo tidak salah itu, tanah masih tanah waris,”jelas seorang warga yang tidak mau di sebut namanya.
Sungguh miris dan bahaya apabila anak kita bersekolah, tapi Sekolahnya tidak mempunyai izin, bagaimana nasib kedepannya? Diharapkan masyarakat lebih bijak dan teliti memilih pendidikan untuk mendidik anak kita, salah satunya pilih Sekolah yang mempunyai izin untuk beroperasi dan juga terakreditasi. (Srn/voy)