Karawang(JABAR)detikNews86.com-
Surat izin mendirikan bangunan( SIMB ) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang untuk membuat gedung,namun hal ini disinyalir pembangunan sekolah swasta’Industri Teknologi Nasional 2′( ITENAS.2 ) melanggar aturan dan hukum.jum’at/19/Nopember/2021.
Proyek pembangunan sekolah ITENAS.2 di lahan tanah kurang lebih lima ratus meter persegi di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang memang pembangunan proyeknya sangat besar dan kontruksi bangunan fisiknya pun sangat bagus.
Namun walaupun disinyalir tanpa IMB pembangunan proyek gedung sekolah masih berlangsung dan mirisnya lagi kebijakan uang korohiman kepada warga disekitar lokasi sekolah ITENAS.2 belum diberikan.
“Anak saya juga yang dekat dengan sekolah ini enggak dikasih kebijakan sama sekali”ungkap warga yang anaknya sekolah di ITENAS.2
Kepala sekolah( KEPSEK) Ita Sugiono mengakui prihal proyek gedung sekolah ITENAS.2 tanpa IMB karena memakan biaya mahal saat di konfirmasi oleh awak media,Ita Sugionopun menambahkan jangankan ITENAS.2 yang proyek pembangunanya masih berjalan,ITENAS.1 juga yang sudah jadi tanpa IMB.
Kemanakah Dinas yang terkait untuk segera mengambil sikap serta tindakan bagi sekolah swasta yang tanpa dilengkap Surat Izin Mendirikan Bangunan( SIMB ) agar proses belajar mengajar bisa berjalan lancar.
( Joko/Team ).