Dompu.NTB//detikNews86.com | Sigap cepat Tim Puma Polres Dompu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir Tramadol dari tangan dua pria, AP alias Polo (30) dan AA (24) asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bima- Sumbawa, tepatnya di jalan lingkar utara Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sebanyak 3.500 butir Tramadol siap edar, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
“Dua Pria saudagar obat tramadol ingin tipu-tipuan dengan aparat Kepolisian namun sayang akal bulus meraka keburu ketahuan Polisi, “
Kasatreskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., ketika dikonfirmasi awak media tadi malam, membenarkan adanya penangkapan dua warga Kandai Dua tersebut saat membawa obat terlarang yang mereka selundupkan di dalam kardus.
“Barang bukti Tramadol disembunyikan pelaku di kardus minuman jenis Pocari Sweat,” ungkap Kasat Narkoba.
Awalnya, kata Kasat, anggota Puma Polres Dompu mendapatkan informasi adanya dua orang pria yang disinyalir membawa dan menguasai obat-obatan tersebut sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Bima Menuju Kabupaten Dompu.
“Kemudian anggota diperintahkan untuk mengintai kedua terduga di sepanjang jalan sesuai informasi,” beber Kasat.
Sesaat kemudian, kedua terduga akhirnya dicegah, dilanjutkan dengan upaya penggeledahan disaksikan oleh sejumlah saksi yakni para pengguna jalan di sekitar lokasi ditahannya kedua terduga.
“Saat penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan barang bukti, tak kurang dari 3500 butir pil tramadol,” terang Kasat.
Usai dilakukan serangkaian pengungkapan, tim kemudian menyeret kedua terduga bersama barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
“Barang bukti lain yang juga disita anggota, Dua (2) Unit HP Realme C21 dan Realme C15, dan satu (1) Unit Sepeda Motor Supra 125cc Warna coklat,”tandas Adhar panggilan sehari-hari Kasat Reskrim.
Terhadap kedua pelaku ucap Kasat Reskrim bakal di jerat Undang-Undan Kesehatan Republik indonesia dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.
Tambah Adhar Kasus penyelundupan obat ilegal ini bakal kami tuntaskan sampai ke meja hijau sebagai pembelajaran buat masyarakat lain supaya tidak bermain-main untuk mengedarkan atau menjual pil haram tersebut di wilayah hukum Polres Dompu, pungkas Kasat Reskrim via Kasubsi Penmas Polres Dompu.
Jurnalis, Rdw/ddo.