NH dan Semangat Reformasi Bupati Banyuwangi” IPUK” atau NEPOTISME?

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka, Dalam kegiatan Mamin fiktif di BKPP kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 dengan potensi kerugian negara mencapai hampir 400 juta lebih.

Mohamad Amrullah,SH.M.Hum. Direktur Puskaptis mengungkapkan, “Bahwa berbagai elemen di Banyuwangi telah mengeluarkan sikap mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, bahkan mendesak kasus itu dikembangkan dengan memeriksa ratusan saksi sehingga PPK dan PPTK ‘nya di BKPP tersebut layak statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkapnya. Selasa 15/11/2022.

Tidak hanya itu juga elemen-elemen tersebut mendesak agar semua anggaran Mamin diperiksa disemua skpd.

Demo berganti demo, entah berapa kali berbagai aktivis menyuarakan kepada Bupati IPUK agar NH dinon aktifkan untuk menjaga Marwah birokrasi dibanyuwangi.

Ternyata harapan dari berbagai aktivis dan ormas agar Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menonaktifkan NH adalah sia2, dimana NH pertanggal 15 November 2022 Malah dilantik sebagai staf ahli dibidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, dimana dia bertugas memberi masukan strategis kepada bupati dibidang kemasyarakatan dan SDM sesuai visi misi Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas,”ujar Amrullah

Bahwa harusnya NH mempunyai rasa Malu dan Bupati IPUK seharusnya juga memberikan punishmen dengan menjadikan NH staf biasa.

Apakah pengangkatan NH sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi menunjukan bahwa NH mempunyai peran penting sehingga Bupati Takut NH menggigit yang lain atau istilahnya saling mengamankan…???,”Pungkas Amrullah, (slamet/tiem)